Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Nelayan dan LSM perlu Diundang Bahas Raperda Zonasi Teluk Jakarta

Putri Anisa Yuliani
19/7/2019 17:47
Nelayan dan LSM perlu Diundang Bahas Raperda Zonasi Teluk Jakarta
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas(DOK MI/ARYA MANGGALA)

ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menegaskan baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus duduk berdama LSM lingkungan hidup dan nelayan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Hal itu disampaikannya saat mendengar rencana Pemprov DKI mengajukan kembali Raperda tersebut tahun ini. Raperda itu rencananya akan mengatur terkait zonasi perairan Teluk Jakarta termasuk pulau hasil reklamasi dan Kepulauan Seribu.

"Ya harus itu. Harus untuk pembahasannya nanti," kata Hasbiallah saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (19/7).

Pelibatan LSM dan komunitas nelayan ini sekaligus untuk menerima aspirasi mereka yang belum lama ini melaukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota untuk menolak pembahasan Raperda RZWP3K.

Baca juga: Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini

Sebelumnya Raperda RWP3K pernah dibahas bersama Raperda tentang Rencana Tata Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta pada 2017 lalu oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI.

Namun, Pemprov mencabut kedua raperda itu dari pembahasan karena kebijakan menghentian reklamasi. Kini Pemprov DKI berencana mengajukan kembali pembahasannya.

Hasbiallah menyebut pada pembahasan 2017 silam pihaknya pun mengundang berbagai LSM lingkungan hidup dan komunitas nelayan Teluk Jakarta guna mendapatkan saran dan rekomendasi untuk Raperda RZWP3K.

"Ya dulu sudah macam-macam LSM kita undang," tukasnya.

Hasbiallah yang juga Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI itu menegaskan Pemprov harus segera mengajuka pembahasan Raperda RZWP3K. Sebabnya, perairan Teluk Jakarta harus memiliki zonasi yang jelas agar tidak ada lagi izin-izin yang dikeluarkan tanpa payung hukum yang kuat.

Hal ini mengingat Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di pulau hasil reklamasi yang dinamakan Pantai Maju hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).

"Harus ada pembahasannya raperda ini. Supaya nanti tidak ada izin-izin yang tidak jelas," tandasnya. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik