Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ANGGOTA Komisi D DPRD DKI Jakarta Hasbiallah Ilyas menegaskan baik DPRD maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus duduk berdama LSM lingkungan hidup dan nelayan dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Hal itu disampaikannya saat mendengar rencana Pemprov DKI mengajukan kembali Raperda tersebut tahun ini. Raperda itu rencananya akan mengatur terkait zonasi perairan Teluk Jakarta termasuk pulau hasil reklamasi dan Kepulauan Seribu.
"Ya harus itu. Harus untuk pembahasannya nanti," kata Hasbiallah saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (19/7).
Pelibatan LSM dan komunitas nelayan ini sekaligus untuk menerima aspirasi mereka yang belum lama ini melaukan aksi demonstrasi di depan Balai Kota untuk menolak pembahasan Raperda RZWP3K.
Baca juga: Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini
Sebelumnya Raperda RWP3K pernah dibahas bersama Raperda tentang Rencana Tata Kawasan Strategis (RTKS) Pantai Utara Jakarta pada 2017 lalu oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI.
Namun, Pemprov mencabut kedua raperda itu dari pembahasan karena kebijakan menghentian reklamasi. Kini Pemprov DKI berencana mengajukan kembali pembahasannya.
Hasbiallah menyebut pada pembahasan 2017 silam pihaknya pun mengundang berbagai LSM lingkungan hidup dan komunitas nelayan Teluk Jakarta guna mendapatkan saran dan rekomendasi untuk Raperda RZWP3K.
"Ya dulu sudah macam-macam LSM kita undang," tukasnya.
Hasbiallah yang juga Ketua Fraksi PKB di DPRD DKI itu menegaskan Pemprov harus segera mengajuka pembahasan Raperda RZWP3K. Sebabnya, perairan Teluk Jakarta harus memiliki zonasi yang jelas agar tidak ada lagi izin-izin yang dikeluarkan tanpa payung hukum yang kuat.
Hal ini mengingat Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk ratusan bangunan di pulau hasil reklamasi yang dinamakan Pantai Maju hanya berdasarkan Peraturan Gubernur No 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK).
"Harus ada pembahasannya raperda ini. Supaya nanti tidak ada izin-izin yang tidak jelas," tandasnya. (A-4)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan empat jalur penerimaan siswa baru yang terdapat pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB
Keputusan zonasi tidak dapat diputuskan sendiri oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka cerita pernah menyurati menteri terkait masalah pendidikan, namun tidak mendapat respons.
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Kun Wardana berjanji menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana berjanji akan menambah jumlah sekolah untuk mendukung sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Abdul Mu'ti akan mendengarkan terlebih dahulu masukan dan aspirasi dari masyarakat terkait kelebihan dan kekurangan tiga kebijakan tersebut sejauh ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved