Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini

Putri Anisa Yuliani
19/7/2019 12:05
Raperda Zonasi Teluk Jakarta Sulit Dibahas Tahun Ini
Ilustrasi(Antara )

ADA kemungkinan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) tidak bisa dibahas tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD DKI, Jakarta Merry Hotma.

"Sangat kecil kemungkinannya bisa dibahas tahun ini meski sudah masuk Prolegda 2019," kata Merry saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (19/7).

DPRD saat ini sedang disibukkan dengan berbagai agenda di antaranya proses pemilihan wakil gubernur DKI. Selain itu sudah ada empat raperda yang sudah dalam pembahasan di komisi-komisi.

Keempat Raperda itu ialah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, rancangan perubahan Perda No 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, rancangan perubahan Perda No 9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan rancangan perubahan Perda No 5/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DKI Jakarta. Keempat Raperda tersebut telah disampaikan permohonan untuk pembahasannya pada 24 Juni lalu.

Selain itu, masa kerja DPRD periode saat ini akan segera berakhir pada 26 Agustus mendatang digantikan DPRD periode 2019-2024. Setidaknya pembahasan Raperda akan vakum selama dua bulan selama masa pembentukan alat kelengkapan dewan yang terdiri dari ketua komisi, ketua fraksi, Ketua badan serta wakil ketua dan ketua DPRD.

Sehingga, pembahasan Raperda kemungkinan baru akan aktif kembali pada. Oktober. Namun demikian, Merry menegaskan pihaknya bisa saja membahas Raperda RZWP3K jika eksekutif bisa menyampaikan urgensi dibutuhkannya Raperda tersebut.

baca juga: Anies Mulai Berkantor Hari Ini

"Bisa saja kalau memang dianggap prioritas. Tapi yang empat ini tetap harus diselesaikan dulu karena sudah duluan masuk," terangnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana mengajukan pembahasan Raperda RZWP3K tahun ini. Pemprov berkepentingan terhadap pembahasan Raperda tersebut karena Raperda itu akan mengatur aktivitas perairan di Teluk Jakarta baik di sekitar pulau hasil reklamasi maupun Kepulauan Seribu.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik