Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Anies Perpanjang Masa Jabatan Sekda DKI

Rifaldi Putra Irianto
17/7/2019 13:35
Anies Perpanjang Masa Jabatan Sekda DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.(MI/RAMDANI)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.

"Masa jabatan pak sekda itu sudah lima tahun, namun diperpanjang kembali. surat perpanjangan sudah turun dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi, Rabu (17/7).

Chaidir menjelaskan kinerja Saefullah yang memuaskan selama menjabat sebagai Sekda menjadi alasan utama masa jabatanya diperpanjang.

"Kinerja pak sekda masih bagus, kompetensi juga masih bagus," jelasnya.

Baca juga: Sekda DKI Targetkan PK Perda RDTR Selesai Pekan Depan

Perpanjangan masa jabatan Saefullah, lanjut Chaidir, berlangsung paling lama lima tahun ke depan. Namun tidak memungkinkan Saefullah akan diberhentikan di tengah masa jabatannya.

"Pak Gubernur ajukan paling lama lima tahun, nggak bunyi paling lama. Tapi masih bisa digunakan kembali dalam periode ke depan. Tergantung pak Gubernur nanti. Nggak ngonci dia lima tahun," ucapnya.

Chaidir memastikan perpanjangan masa jabatan Saefullah ini tidak melanggar peraturan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga telah berkonsultasi pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ihwal perpanjangan masa jabatan tersebut.

Ia pun menyebutkan perpanjangan masa jabatan ini merujuk UU ASN (Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014 Pasal 117, aparatur sipil negara ditegaskan jabatan tingginya hanya bisa diduduki paling lama lima tahun.

Setelah selesai sampai lima tahun, masa jabatan dapat diperpanjang berdasarkan berbagai pertimbangan yakni pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN.

"Semua sudah penuhi syarat," ujar Chaidir.

Dapat diketahui, Saefullah dilantik pada 17 Juli 2014 dan berakhir masa jabatannya pada 17 Juli 2019. Adapun, saat ini, Anies sudah memberi rekomendasi pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperpanjang jabatan Saefullah dan telah disetujui.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik