Genjot Desa Bersinar, BNN Gelontorkan Dana Rp1,5 Triliun

Ferdian Ananda Majni
03/7/2019 22:10
Genjot Desa Bersinar, BNN Gelontorkan Dana Rp1,5 Triliun
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko(MI/Susanto)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector dalam penanganan permasalahan narkotika di Indonesia menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan (Musren).

Dalam sistem Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), BNN menganggarkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk melaksanakan program Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di 34 provinsi.

"Ya sudah pagu, itu Rp1,5 triliun. Sekarang lagi kita susun untuk penggunaannya di masing-masing satker," kata Heru Winarko, Kepala BNN, usai membuka Musren BNN 2019 di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Rabu (3/7).

Begitu juga dengan rencana strategis (restra) sebagai produk Musren diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam RPJMN tersebut. Khususnya terkait dengan penanganan permasalahan narkotika dalam kerangka pembangunan nasional.

"Anggaran itu dipergunakan dalam strategi memberantas peredaran narkoba yang ada di kawasan desa, khususnya desa tertinggal dan terluar," sebutnya.

Menurutnya, program Desa Bersinar akan dikembangkan bagian upaya rehabilitasi masyarakat yang terpapar narkoba di desa, dengan menerapkan sanksi sosial sesuai hukum adat setempat sehingga memberikan efek jera bagi pengguna narkoba.


Baca juga: Dikelola BUMD, Pemprov DKI Jamin TIM makin Ramah bagi Seniman


"Bagaimana ada sanksi-sanksi sosial yang ada itu, akan kita kembangkan jadi desa itu benar-benar bersih dari narkoba. Desa-desa di kota dan termasuk di desa di pinggiran," sebutnya.

Dia tidak memungkiri daerah bersinar bagian strategis guna menghentikan supply reduction (masuknya barang tiadakan) dikurangi untuk mitigasi dan adanya demand reduction (permintaaan) ini salah satu dengan mengendalikannya di desa tersebut.

"Nantinya anggaran desa bisa digunakan untuk P4GN, jadi desa bersinar bisa dioptimalkan dengan dukungan anggaran dalam Musrendes, termasuk pembangunan sunber daya manusia," paparnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini ada beberapa provinsi yang telah memiliki peraturan daerah dalam menentukan pengimbangan anggaran pusat dan daerah sehingga menjadi acuan dalam penerapannya.

"Nantinya bukan lagi dana hibah, tetapi dalam kegiatan itu masuk ke APBD, itu akan akan lakukan mana yang jadi APBN dan APBD jadi tidak lagi hibah-hibah," lanjutnya.

Dia menambahkan dalam pelaksanaan program Desa Bersinar, BNN akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri untuk kerjasama pemberdayaan kepala desa.

Sedangkan, kerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah anggaran desa yang akan dipergunakan untuk program tersebut. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya