Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KETUA Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penamaan pulau hasil reklamasi.
Menurutnya sebagai wakil pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus menjalankan kebijakan yang searah dengan pemerintah pusat.
"Ya harus memenuhi panggilan kalau nanti dipanggil. Bagaimanapun kepala daerah adalah representasi dari pemerintah pusat sehingga jika ada kebijakan yang tidak searah harus diluruskan," kata Gembong saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (27/6).
Baca juga: NasDem Minta Anies Baca KBBI Soal Penamaan Pulau Reklamasi
Sebelumnya, KKP berencana untuk memanggil Pemprov DKI Jakarta terkait penamaan pulau reklamasi yang tidak sesuai prosedur yakni mengajukan kepada pemerintah pusat untuk diverifikasi dan kemudian diajukan di sidang Perserikatan Bangsa-bangsa.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan nama pulau reklamasi menggunakan konsep pantai karena menganggap lahan hasil reklamasi adalah perluasan daratan Jakarta dan bukan lahan tersendiri.
Pulau reklamasi yang telah diberi nama yakni Pantai Kita (Pulau C), Pantai Maju (Pulai D), dan Pantai Bersama (Pulau E).
Gembong menegaskan rencana pemanggilan yang dilakukan KKP terhadap Pemprov DKI adalah imbas kebijakan yang dibuat Pemprov DKI tidak taat aturan.
Kebijakan yang dimaksud ialah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi bangunan di atas pulau reklamasi yang tidak diiringi dengan peraturan daerah yang memayungi aturan tata ruang dan zonasinya.
"Ini adalah imbas dari kebijakan yang dilakukan karena suka-suka dia. Pemakaian konsep yang suka-suka tanpa mempertimbangkan konsekuensinya sehingga kebijakan itupun sekarang banyak terbentur aturan," tegasnya.
Anggota Komisi A inipun mendesak agar Pemprov DKI segera membuat peraturan daerah untuk mengatur tata ruang dan zonasi pulau reklamasi.
"Sehingga nantinya melakukan apapun ya sesuai dengan perda itu, tidak keluar dari payung hukum yang ada termasuk konsep dan penamaan pulau," terangnya.(OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved