Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Warga Ibu Kota Dapat Urus Izin di Jakarta Fair

Rifaldi Putra Irianto
19/6/2019 13:35
Warga Ibu Kota Dapat Urus Izin di Jakarta Fair
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta membuka konsultasi dan pemberian Informasi terkait perizinan/non perizinan pada 22 Mei-30 Juni 2019 di JIExpo.(Ist)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali membuka anjungan DKI Jakarta yang berlokasikan di area Hall C1 Jakarta Fair. Di situ, sejumlah program-program dari Pemprov DKI dapat ditemui oleh para pengunjung.

Salah satunya, pelayanan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memudahkan warga ibu kota mengurus masalah perizinan/nonperizinan.

"Fungsi kehadiran dari stan DPMPTSP di Jakarta Fair adalah memberikan solusi perizinan warga Jakarta yang selalu mengedepankan nilai SETIA, yakni Solusi, Empati, Tegas, Inovasi dan Andal," ujar tim stan DPMPTSP dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (19/6).

Berbagai macam layanan dapat dilakukan di stan DPMPTSP, seperti permohonan perizinan/nonperizinan hingga pelayanan konsultasi terkait perizinan.

"Di stan DPMPTSP DKI Jakarta. Layanan yang dapat kami diberikan yaitu pelayanan konsultasi dan pemberian Informasi terkait perizinan/nonperizinan. Bagi pengunjung yang telah membawa persyaratan lengkap dan benar dapat langsung mengajukan permohonan perizinan/nonperizinan," jelasnya.

Baca juga: Pengelola Jakarta Fair Diminta Perketat Pengawasan Arena Hiburan

Kehadiran sejumlah program pemerintah dalam pagelaran Jakarta Fair, bentuk komitmen Pemprov DKI untuk senantiasa hadir dalam memberikan pelayanan nyata bagi warga Jakarta.

Pihaknya pun mempersiapkan 300 unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan akan hadir di stan pelayanan secara bergantian setiap harinya

Selain itu, khusus di Jakarta Fair, Pemprov DKI melalui BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) juga menawarkan program pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga. Selain prosesnya cepat, persyaratan pun cukup mudah. Pengunjung hanya perlu membawa KTP dan STNK asli DKI.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya