Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan meyakini pembangunan di Pulau Reklamasi yang sudah diberhentikan tidak akan diteruskan.
"Semula, ada 17 pulau yang tercantum dalam Perda RPJMD dan Perda RTRW. Artinya Pemerintah diwajibkan melaksanakannya yaitu membangun reklamasi," kata Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Rabu (19/6).
"Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi yaitu ada 4 pulau. Kini, 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Anies Sebut Pergub Era BTP Penyebab Adanya IMB di Pulau Reklamasi
Meski sudah dilakukan penarikan Pulau Reklamasi, ia mengaku tidak mudah bagi gubernur selanjutnya melanjutkan aturan tersebut. Karena itu, penarikan 13 pulau dari aturan menjadi cara legal untuk menghentikan reklamasi.
"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," jelas Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut mengatakan negara akan maju jika menghormati proses hukum. Dia berharap penyelenggara negara tidak merusak tatanan hukum.
"Negara ini akan maju bila tiap kita menghormati dan menjalankan hukum dengan benar. Negeri ini akan rusak bila penyelenggara negara justru yang merusak tatanan hukum," ungkapnya.(OL-5)
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved