Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, hingga 2019, belum ada mikrolet atau angkutan kota (angkot) di DKI Jakarta yang benar-benar memenuhi standar pelayanan.
Standar yang dimaksudkan yakni minimal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 tahun 2015. Sementara, standar pelayanan minimal berperan penting untuk menarik masyarakat beralih ke transportasi publik.
"Masyarakat itu pindah kalau transportasinya nyaman dan efektif," kata Shafruhan seperti dilansir dari Antara, Rabu (19/6).
Ia menyebut ada beberapa standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi transportasi publik. Seperti soal perizinan serta kelaikan kendaraan.
Kemudian, bagi pengemudinya diwajibkan menggunakan identitas pengenal dan seragam saat beroperasi. Sementara mikrolet wajib dilengkapi penyejuk ruangan atau air conditioner (AC).
"Kalau belum memenuhi SPM dan benar-benar terintegrasi dengan transportasi publik lainnya, harapan masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi sangat kecil," jelas dia.
Baca juga: BPTJ Sambut Positif Pengurangan Kemacetan di Jakarta
Saat ini terdapat sekitar 12.000 mikrolet yang aktif beroperasi di Jakarta. Baru 800 unit yang sudah terintegrasi dengan transportasi publik lainya seperti KRL dan Trans-Jakarta.
"Dari 800 mikrolet itu, paling baru satu atau dua yang sudah pakai AC, seharusnya di tahun ini semua yang telah terintegrasi sudah bisa memenuhi SPM," tutur dia.
Ia mengungkapkan untuk memacu supaya aturan pelayanan minimal itu benar-benar segera diterapkan.
Menurut dia, Pemerintah DKI Jakarta sebaiknya membuat peraturan daerah turunan dari Permenhub 29 tahun 2015. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved