Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pansus Wagub DKI Optimistis

Rifaldi Putra Irianto
29/5/2019 10:40
Pansus Wagub DKI Optimistis
Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Bestari Barus .(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

SETELAH melakukan studi banding pemilihan wakil gubernur ke Provinsi Riau, Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta yakin bisa menuntaskan pemilihan wagub DKI pada Agustus, sebelum anggota DPRD yang baru mulai bekerja.

Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Bestari Barus mengatakan pansus akan membentuk panitia pemilih (panlih) pada Juni dan mulai bekerja pada Juli. "Kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa, Agustus sudah ada wagub," kata Bestari saat dihubungi, kemarin.

Adapun kondisi luar biasa yang dimaksud Bestari ialah adanya kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan tata tertib, sehingga dapat menghambat pemilihan wagub.

"Makanya nanti yang luar biasa itu ketika yang berjalan tidak sesuai dengan tatib (tata tertib) sehingga harus dibatalkan seperti tidak kuorum dan lain sebagainya. Yang penting tools-nya selesai akhir Juni," ucapnya.

Kursi Wagub DKI kosong sejak Agustus 2018 lantaran ditinggalkan Sandiaga Uno yang maju mencalonkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2019. Dua nama cawagub yang diusulkan berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

Untuk memuluskan pembentukan wagub tersebut, Pansus telah melakukan studi banding ke Provinsi Riau, lantaran provinsi itu merupakan satu-satunya yang pernah melakukan pemilihan wagub.

Bestari mengatakan dari hasil studi banding ke Riau mereka mendapatkan beberapa poin penting guna melancarkan pemilihan wagub DKI.

"Pertama, tentang mekanisme. Kedua, tentang isi dari tatib yang memuat persyarat-an. Ketiga, soal tata kerja dari pansus sampai pembentukan panitia pemilih (panlih) karena DKI belum pernah melakukan pergantian wagub," kata Ketua Fraksi Partai Nasdem itu.

Dia menambahkan, sewaktu pemilihan Djarot Saiful Hidayat sebagai Wagub DKI, ketika itu, aturan yang berlaku ialah Undang-Undang No 1/2015 dan Peraturan Pemerintah No 102/2014 yang memuat ketentuan bahwa pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur.

Dicabut
Aturan mengenai pengangkatan wagub merupakan wewenang penuh gubernur sudah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Pasal 176 Undang-Undang No 10 /2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah disebutkan,

"Dalam hal wakil gubernur DKI Jakarta berhenti karena permintaan sendiri, pengisian wakil gubernur DKI Jakarta dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD DKI Jakarta berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung."

Pengisian kekosongan jabat-an wagub DKI Jakarta itu dilaksanakan apabila sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan itu.

Proses pemilihan wagub DKI Jakarta melalui rapat paripurna itu telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Kedua pasal itu pada intinya menjelaskan bahwa pemilihan wagub DKI Jakarta diselenggarakan melalui rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD DKI Jakarta. (Ssr/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya