Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH massa provokator mulai muncul di sisi kiri Gedung Sarinah Thamrin, di depan Restoran Bakmi Gajah Mada, Rabu (22/5), pukul 22.15 WIB.
Awalnya sisi kiri Gedung Sarinah relatif kondusif dan banyak pedagang menjajakan minuman.
Berdasarkan pantauan, massa yang berjumlah puluhan di sisi kiri Gedung Sarinah itu, relatif berperawakan muda berusia sekitar 20-30 tahun. Mereka mencoba memprovokasi personel polisi yang berjaga di dalam lahan parkir mobil Gedung Sarinah Thamrin. "Sini keluar kau," kata seorang provokator.
Baca juga: MRT Tutup Seluruh Stasiun Bawah Tanah Malam Ini
Adapun massa yang paling awal memicu kericuhan di Jalan MH Thamrin berasal dari depan Djakarta Theater. Mereka melempari polisi dengan bom molotov dan batu. Mereka juga membakar botol-botol bekas di tengah jalan.
Polisi mencoba membubarkan massa dengan tembakan gas air mata, sehingga beberapa massa terluka dan dirawat relawan dari Dompet Dhuafa yang bersiaga di Jalan KH Wahid Hasyim. (X-15)
Saksi-saksi yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya keterkaitan langsung antara unggahan Laras Izati di media sosial dengan tindakan kekerasan atau kerusuhan di masyarakat.
Imbauan ini disampaikan seusai konflik antara kelompok pemuda kembali pecah di kawasan Stain/Arbes, Kecamatan Sirimau, Desa Batu Merah, Kota Ambon, Jumat (26/12).
Pelaku salah sasaran mengira korban adalah kelompok lawan yang akan melakukan aksi tawuran
Insiden salah paham antara personel Brimob dengan anggota Badan Intelijen Strategis TNI tidak boleh dipelintir menjadi konflik TNI-Polri.
ALIANSI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Bogor secara tegas mendeklarasikan penolakan terhadap segala bentuk provokasi dan tindakan penjarahan.
PRESIDEN Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan negara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved