Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pilih Tanah, PT BPH Tolak Ambil Uang Pemprov DKI

Selamat Saragih
16/5/2019 18:29
Pilih Tanah, PT BPH Tolak Ambil Uang Pemprov DKI
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pemerataan tanah pada area proyek pembangunan stadion BMW, Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

PT BUANA Permata Hijau (BPH) membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, jika lahan yang di atasnya akan dibangun Stadion BMW itu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. BPH membantah dalam perkara sengketa kedua pihak Pemprov DKI atas lahan itu telah sudah menang.

Kuasa Hukum PT BPH, Damianus Renjaan, menjelaskan, belum ada putusan gugatan perdata antara PT BPH dan Pemprov DKI disebut dimenangkan Pemprov DKI. Justru sebaliknya, PT BPH memenangkan gugatan perdata yang diajukan kepada Badan Pengawas Pelaksana Pembangunan Lingkungan (BP3L) Sunter.

BP3L Sunter telah melakukan pembebasan lahan dan konsinyasi lahan milik PT BPH. Dari putusan perdata itu, PT BPH memegang hak atas tanah, membatalkan konsinyasi dilakukan Pemprov DKI.

“Dalam hal ini BP3L Sunter telah melakukan pembebasan lahan dengan cara-cara yang melawan hukum dan membatalkan penetapan konsinyasi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan agar sertifikasi atas lahan tersebut dicabut. Juga sertifikasi hak pakai Pemprov DKI dicabut. Karena itu, lanjutnya, PT BPH sudah dinyatakan sebagai pemilik melalui putusan perdata PTUN yang berkekuatan hukum,” kata Damianus, di Jakarta, Kamis (16/5).

Baca juga: Pengamat: Pembangunan Stadion BMW Sebaiknya Ditunda

Karena itulah, lanjut Damianus, pihaknya merasa heran ketika proses perdata sedang berjalan, tiba-tiba terbit sertifikat kepemilikan tanah hingga sertifikat hak pakai. “Ini kan cacat prosedur,” jelas Damianus.

Dengan adanya putusan PTUN pada Selasa (14/5), lanjutnya, lahan itu sudah dinyatakan milik PT BPH. Sehingga penerbitan sertifikat hak pakai dinilai cacat prosedur.

Bahkan yang menarik dari putusan majelis hakim PTUN terkait konsinyasi lahan 91 dan 94 yang peruntukannya untuk pembangunan taman kota atau sarana kepentingan umum.

“Dalam persidangan disebutkan secara perundang-undangan dalam Kepres Nomor 55 tahun 1993, itu bukan bagian dari kriteria kepentingan umum. Taman Kota bukan dari kepentingan umum, sehingga tidak bisa dilakukan pembebasan,” ungkap Damianus.

Terkait Agung Podomoro, Damianus menjelaskan, mereka datang sebagai saksi yang dihadirkan. Dalam keterangannya sebagai saksi, pihak Agung Podomoro menyatakan, lahan yang dibebaskan Agung Podomoro kemudian diserahkan kepada Pemprov DKI, tidak termasuk lahan PT BPH.

“Total lahan BMW itu seluas 20 hektare. Dari jumlah itu, ada lahan seluas 6,5 hektare milik PT BPH. Jadi sisanya sudah dibebaskan Agung Podomoro. Dan dinyatakan dengan tegas, tanah yang disengketakan adalah milik PT BPH. Petanya menunjukkan milik PT BPH. Podomoro tidak membebaskan lahan itu melainkan BP3L Sunter yang melakukan pembebasan,” ujar Damianus.

Dia menambahkan, PT BPH ingin tanahnya dikembalikan. Perusahaan tersebut tidak ingin mengambil dana pembebasan lahan yang masih ada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Kita enggak pernah ambil dananya. Dana konsinyasi masih ada di Pengadilan Jakarta Utara. Silakan diambil. Ketika konsinyasi itu, PT BPH tidak tahu menahu. Kita tidak diajak musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku. Tiba-tiba dikonsinyasikan tanpa sepengetahuan pemilik lahan,” ungkap Damianus.

Karena itu, pihaknya sangat heran dengan pernyataan Anies bahwa Pemprov DKI sudah menang atas gugatan perdata terhadap lahan tersebut. Yang dia tahu, Pemprov DKI mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN, tapi dimenangkan PT BPH.

“Tetapi ini putusan belum inkrach karena masih proses banding. Jadi kalau dikatakan punya siapa perkara yang dimenangkan sampai inkrach, ya belum ada,” ujar Damianus. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya