Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pengamat: Pembangunan Stadion BMW Sebaiknya Ditunda

Putri Anisa Yuliani
16/5/2019 15:44
Pengamat: Pembangunan Stadion BMW Sebaiknya Ditunda
Sejumlah alat berat dikerahkan untuk melakukan pemerataan tanah pada area proyek pembangunan stadion BMW, Jakarta, kemarin.(MI/PIUS ERLANGGA)

AHLI hukum agraria Universitas Gajah Mada Nur Hasan Ismail mengungkapkan sebaiknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda proses pembangunan Stadion Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW) atau yang kini dikenal dengan nama Jakarta International Stadium.

Hasan mengatakan langkah itu adalah langkah yang tepat untuk dilakukan saat status kepemilikan lahan masih bersengketa di pengadilan.

"Seharusnya lahan dalam keadaan 'status quo' saja dulu sampai menunggu proses pengadilan benar-benar selesai dan inkrah. Karena kabarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI yang menerbitkan sertifikat itu dan Pemprov DKI sebagai tergugat akan banding. Prosesnya masih akan berjalan terus bisa sampai peninjauan kembali (PK)," ujar Hasan saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (16/5).

Namun demikian, PT Buana Permata Hijau tidak bisa memaksa Pemprov DKI menunda maupun menghentikan pembangunan selama belum adanya putusan inkrah tanpa restu pengadilan.

Baca juga: Menang, PT Buana Tuntut Pembangunan Stadion BMW Dihentikan

Menurutnya, penetapan itu juga harus dikeluarkan resmi oleh PTUN sebagai pihak yang mengeluarkan putusan.

"Ya penetapan status quo pun tidak bisa dipaksakan kalau Pemprov tidak mau. Yang bisa memaksa hanya jika ada penetapan dari pengadilan. Selama dalam amar putusan tidak ada redaksi itu ya tidak bisa," ungkapnya.

Sebelumnya, sebagian lahan stadion yang bertifikat hak pakai no 314 dan no 315 digugat oleh PT Buana Permata Hijau. Perusahaan itu menyebut pihaknya merupakan pemilik sah lahan itu sehingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat milik Pemprov DKI itu.

Gugatan dikabulkan oleh PTUN karena penerbitan sertifikat disebut cacat hukum. PT Buana Permata Hijau pun mengklaim masih sebagai pemilik sah lahan seluas 6,9 hektare yang menjadi bagian lahan pembangunan stadion.

Atas putusan yang terbit tanggal 14 Mei 2019 itu, PT Buana Permata Hijau meminta pembangunan stadion dihentikan hingga Pemprov DKI melakukan proses pembebasan lahan dengan duduk bersama dengan pihak swasta itu.

Sementara itu, Jakarta International Stadium baru memulai proses pembangunannya pada 14 Maret lalu dengan diresmikan secara langsung peletakkan batu pertamanya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ditargetkan selesai dalam lima tahun, pembangunan stadion berkapasitas 85 ribu penonton itu diperkirakan menelan dana hingga Rp 5 triliun.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya