Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan pemetaan dan lokalisasi rawan balap liar di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan balapan liar selama bulan suci Ramadan.
Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Muhammad Nasir mengatakan pengamanan dan antisipasi terhadap maraknya aksi balap liar selama bulan Ramadan telah dilakukan, baik dari kepolisian sektor, Koramil, dan kelurahan setempat.
"Pengamanan dalam mencegah balapan liar dilakukan oleh semua unsur pengamanan setempat. Satuan terdepan kewilayahan mulai Polsek, Koramil dan kelurahan setempat dengan melibatkan pokdarkamtibmas," kata Nasir, Selasa (7/5).
Baca juga: Ribuan Pengendara Tidak Tertib Lalu Lintas
Dia menambahkan, dalam penindakan tentunya akan mengedepankan langkah preventif dengan cara pendekatan patroli dan penempatan personel di titik dan jam kegiatan yang diprediksi rawan di lakukan balap liar.
Meski demikian, polisi tidak segan melakukan langkah represif seperti pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan serta penindakan tilang terhadap kendaraan pelaku.
"Pelanggaran balap liar memang melanggar Undang-Undang Lantas dan dapat ditindak dengan UU tersebut," sebutnya.
Namun, pihaknya tetap mendahulukan tindakan preventif yakni berkeliling mengarahkan dan mengimbau massa tidak berkumpul di lokasi tersebut. Begitu juga meminta meninggalkan lokasi bagi yang tidak berkepentingan.
Berikut lokasi lokasi balapan liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang sudah dilokalisasi.
Jakarta Pusat,
1. Benyamin Sueb Kemayoran
2. Jalan Cepakaputih Raya, Cempaka Putih
3. Jalan Proklamasi Menteng
4. Jalan Asia Afrika Senayan Tanah Abang
5. Jalan Gerbang Pemuda Tanah Abang
Jakarta Selatan,
1. Jalan Mampang Raya, Mampang
2.Jalan Buncit Raya, Mampang
3. Jalan Arteri Pondok Indah, Bintaro,
5. Jalan Arteri Lenteng Agung, depan Universita Pancasila,
6. Jalan TB Simatupang, Tanjung Barat
7. Jalan Panjang Permata Hijau.
Jakarta Timur,
1. Jalan I Gusti Ngurah Rai Klender
2. Jalan Pemuda Pulogadung
3. Jalan Matraman Raya, Matraman
4. Depan Kantor Wali Kota dan Perum Eramas 2000
5. Depan Masjid At-Tien TMII,
6. Jalan Raya Cibubur Cimanggis, Depok
7. Kawasan Setu Jatiwarna, Cipayung
8. Sepanjang Jalan Kalimalang
Jakarta Barat,
1. Perjuangan RS siloam Kebon Jeruk,
2. Jalan Panjang kebon jeruk
3. Jalan Daan Mogot cengkareng
4. Jalan Panjang, Kedoya, Kebon Jeruk
5. Ateri dikawasan Puri Kembangan sampai TL Puri Kembangan
6. Jalan Joglo Raya depan Copilas Indonesia
Tangsel,
1. Jalan Pondok Cabe Raya, Pamulang
2. Jalan Raya Ciputat Parung, Ciputat
3. Kawasan Serpong dan BSD lokasi kawasan perumahan dengan panjang dan lebar jalan yang cukup besar (lokasi ini dijaga satpam internal kawasan)
Tangerang kota,
1. Jalan Hasim Ashari, Cipondoh
2. Kawasan Perum Metland, Cipondoh
3. Kawasan Sumarecon Klapa Dua
4. Jalan Alam Sutra Boulevard, Cipondoh
Bekasi,
1. Sekitaran kawasan Komsen
2. Wilayah Rawapanjang
Depok,
1. Sepanjang Jalan Margonda
2. Jalan Sawangan Parung
3. Sepanjang Jalan Baru Depok 1
4. Kawasan Jalan Arteri Cibubur-Cisalak. (OL-2)
Aksi itu menganggu kegiatan masyarakat dengan menutup jalan seperti aksi balap liar kendaraan bermotor.
Sejumlah remaja berniat melakukan aksi balap liar, hingga menutup area pintu tol di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengimbau orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.
"Apabila masih ditemukan akan dilakukan penegakan hukum, dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta."
"Ini upaya filterisasi dan penutupan kawasan Monas dari sepeda motor yang knalpot bising dan kebut-kebutan atau balapan liar di seputar Monas."
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi balapan 'starling' di jalanan, viral di media sosial
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved