Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MUHAMMAD Nurhadi dan Sari Muniarsih, pasangan suami isteri pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, 43, mantan wartawan, dihukum mati.
Vonis hukuman mati itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Selasa (23/4) sore.
Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Yudi alias Dasep, teman Nurhadi yang turut serta membantu membawa dan membuang tubuh Duffi dalam tong biru. Ia dikenai hukuman 10 tahun penjara.
Sidang putusan dengan Hakim Ketua Ben Ronald dan hakim anggota Ni Luh Sukmarini dan Andri Falahandika itu berlangsung kurang lebih setengah jam yakni mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 17.02 WIB.
Dalam pembacaan putusannya, Hakim Ketua Ben Ronald menyebutkan ada kerja sama dan tindakan terencana antara ketiga terdakwa. Hal tersebut terungkap dalam fakta persidangan pembunuhan terhadap korban Duffi. Selain itu, perbuatan para terdakwa dianggap sangat sadis.
"Menimbang majelis berpendapat perbuatan terdakwa sangat sadis. Terdakwa Nurhadi bersama isteri telah bermaksud dan merencanakan pembunuhan korban," kata Ben Ronald.
Dalam amar putusan itu disebutkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa sadis dan tidak berprikemanusiaan. Kemudian, perbuatan terdakwa meninggalkan duka pada keluarga korban dan perbuatan terdakwa melanggar norma di masyarakat. "Yang meringankan tidak ada," kata Ben.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman mati, lanjut Ben, berdasarkan fakta, perbuatan terdakwa sangat sadis. Kendati pidana mati di Indonesia jadi perdebatan, hukuman itu masih sah diberlakukan.
"Permah diuji di MK. Pidana mati masih dianggap hukum positif dan masih berlaku," terang Ben.
Mendengar putusan hakim, para terdakwa terlihat pasrah dan ada di antaranya yang menagis. Kuasa hukum para terdakwa menyatakan akan melakukan upaya hukum lainnya hingga tahapan atau upaya hukum terakhir.
"Upaya hukum bukan di sini saja. Ada tingkatannya di PN (pengadilan negeri), di PT (pengadilan tinggi), di Mahkahmah Agung (MA). Kami akan melalui upaya hukum semua. Sampai akhir. Kami akan banding untuk tiga -tiganya," kata Ramli M Sidik, kuasa hukum para terdakwa.
Juru bicara PN Cibinong Chandra Gautama mengatakan, ada beberapa pertimbangan terhadap terdakwa atas nama Nurhadi dan Sari Murni.
"Pertimbangannya karena mereka berdualah sebagai aktor pembunuhan terhadap Duffi. Kalau Dasep diputus 10 tahun karena dia hanya membantu membawa mayat saja," terang Chandra saat jumpa pers, Selasa petang atau usai persidangan.
Mengenai tata cara pembunuhannya, lanjut Chandra, berdasarkan putusan itu dijelaskan bahwa pembunuhan terjadi di rumah kontrakan Nurhadi dan Sari. Pembunuhan dilakukan dengan menusukkan pisau ke dada sebelah kiri dua kali dan itu yang menyebabkan korban Duffi mati.
"Kalau dikatakan sejak berdirinya PN Cibinong, putusan hukuman mati berapa kali, saya tidak tahu. Tapi selama saya dua tahun setengah di sini, putusan hujuman mati baru kali ini,"ungkap Chandra.
Putusan majelis hakim PN Cibinong ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong.
Dalam tuntutannya, JPU Kejaksaan Negeri Cibinong, Anita Dian Wardhani menyatakan bahwa terdakwa M Nurhadi dan Sari Murniasih secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Karena itu, keduanya diancam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) kesatu. Sementara itu, Yudi alias Dasep diancam dalam Pasal 340 KUHP jo 56 KUHP.
Kasus pembunuhan Duffi terjadi pada 18 November 2018. Duffi ditemukan tewas mengenaskan di Kawasan Industri Kembangkuning, RT 10/RW 03, Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal. Mayat Duffi dimasukkan dalam sebuah drum plastik berwarna biru dalam keadaan telanjang. (A-2)
Kepastian eksekusi terhadap terpidana korupsi mantan Bupati Merauke John Gluba Gebze mulai terkuak
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
MAHKAMAH Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir J dalam kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan didasari adanya intervensi pihak tertentu.
Wahyudi khawatir jika pengadilan di Indonesia mendapatkan tekanan dari banyak pihak untuk menjatuhkan pidana mati
Pemerintah di sisi lain menolak ada WNI dihukum mati di luar negeri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved