Sandiaga Tegaskan sudah Merelakan Kursi Wagub DKI

Whisnu Mardiansyah
23/4/2019 19:25
Sandiaga Tegaskan sudah Merelakan Kursi Wagub DKI
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

CALON Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta polemik dirinya kembali menempati posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta diakhiri. Sandi sudah merelakan posisi tersebut sejak dirinya memutuskan maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
 
"Untuk wagub saya sampaikan sekali saja dan saya enggak akan mengulang lagi bahwa Wakil Gubernur DKI sudah ditentukan dan diserahkan kepada PKS (Partai Keadilan Sejahtera), end of question. No more discussion," kata Sandi di kediamannya, Jalan Pulombangkeng, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (23/4).
 
Posisi Wagub DKI sepenuhnya diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. DPRD DKI secepatnya menentukan satu sosok sebagai penggantinya agar roda pemeritahan di Jakarta bisa berjalan optimal meringankan kinerja Gubernur DKI Anies Baswedan yang sudah setengah tahun lebih tanpa didampingi wakil.

"Mari teman-teman DPRD lakukanlah prosesnya, pilih segera agar tentunya kinerja Pemprov DKI akan menjadi lebih baik. Tugas Pak Anies bisa dibantu dengan wagubnya," jelas Sandi.
 

Baca juga: Ini Alasan Pergub Plastik belum Juga Disahkan


Sandi meminta para politikus di 'Kebon Sirih' bisa mengesampingkan egonya. Agar penentuan Wagub DKI Jakarta bisa secepatnya tak terkatung-katung karena perdebatan politis.
 
"Pak Anies perlu wakilnya, cepat tunjuk. Prosesnya sudah jalan dan jangan dipolitisasi lagi. Saya rasa enough is enough, sudah cukup. Jangan diolah-olah lagi, jangan digoreng-goreng lagi," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Sandi untuk kembali ke Balai Kota. Hanya saja, tidak etis secara politik.
 
"Tidak ada aturan yang melarang, tapi itu sangat tidak etis," kata Akmal saat dihubungi, di Jakarta, Kamis (18/4) lalu.
 
Bila Sandi kembali menjadi wagub DKI, maka seluruh proses pemilihan cawagub batal. Dua nama cawagub yang sudah diusung harus ditarik ulang.
 
"Ketika ingin (masuk) harus menarik lagi (dua cawagub yang sudah diusung). Harus ada argumentasi yang jelas kenapa ditarik. Publik pasti bertanya itu," ungkap dia. (Medcom/OL-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya