Pergub Pengurangan Sampah Plastik Masih Mengendap di Meja Anies

Putri Anisa Yuliani
22/4/2019 14:15
Pergub Pengurangan Sampah Plastik Masih Mengendap di Meja Anies
Pramuniaga memasukkan barang belanjaan kedalam kantong plastik di salah satu gerai retail di Cibinong City Mall, Bogor, Jawa Barat.(ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

RANCANGAN peraturan gubernur DKI Jakarta tentang pengurangan sampah plastik urung jua disahkan. Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Rahmawati mengungkapkan rancangan pergub tersebut sesungguhnya sudah rampung dimatangkan.

Pihaknya kini hanya tinggal menunggu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatanganinya.

"Belum disahkan. Mungkin mencari waktu yang tepat. Kita tunggu saja," ujar Rahmawati kepada Media Indonesia, Senin (22/4).

Dari sosialisasi rancangan pergub yang telah dilakukan sejak awal Januari silam oleh DLH, Rahmawati mengungkapkan lebih dari 50% pedagang pasar tradisional dan retailer serta masyarakat setuju penerapan pergub itu.

Menurutnya, pedagang pun memiliki keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan biaya untuk membeli plastik sebagai kemasan belanja.

"Pedagang setuju karena tidak harus mengeluarkan uang untuk beli plastik kan," terangnya.

Baca juga: Warga Menunggu Aturan Menteri LHK tentang Penggunaan Plastik

Sementara itu, pengelola pasar tradisional maupun modern boleh menyediakan kantung belanja pengganti kemasan plastik dengan harga jual sewajarnya. Itu dimaksudkan agar nantinya masyarakat yang tidak menyiapkan kantung belanja bisa tetap menghindari penggunaan plastik.

"Itu diserahkan kepada pengelola. Sehingga masyarakat bisa membeli di toko yang ada di pasar yang menyediakan kantung belanja," ujarnya.

Menurutnya, hingga kini, pihaknya tetap melakukan sosialisasi pengurangan sampah plastik bersama PD Pasar Jaya di pasar tradisional.

Namun, sosialisasi belum bisa menjelaskan tentang insentif maupun disinsentif terkait kepatuhan terhadap pergub tersebut.

"Kita sosialisasi terus. Tetapi sosialisasi perihal isi pergub yang lebih rinci nantinya menunggu pergub disahkan termasuk soal sanksi. Sosialisasi pergub yang sudah disahkan diberi waktu enam bulan," tuturnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya