Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Majelis Hakim yang menangani kasus Ratna Sarumpaet, Joni, belum dapat menerima permohonan penahanan kota yang diajukan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
"Penuntut umum keberatan untuk dialihkan mengingat untuk proses persidangan. Sedangkan majelis setelah bermusyawarah belum dapat mengabulkan permintaan peralihan tahanan kota," kata Joni saat sidang kedelapan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (9/4).
Baca juga: F-PKS Gelar Unjuk Rasa Saat Sidang Ratna Sarumpaet
Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, belum mengetahui alasan ditolaknya pengajuan penahanan kota yang diajukan terhadap kliennya tersebut.
"Alasan ditolaknya tidak disampaikan. Hanya dikatakan belum dapat diterima. Kami juga mau meminta alasannya apa, belum dapat diterima atau ditolak itu dua makna yang berbeda," imbuhnya.
Insank juga akan kembali mengkaji apakah akan mengajukan penahan kota pada sidang selanjutnya. "Nanti kita lihat lah seperti apa dalilnya, siapa yang menjadi penjaminnya lagi, kita akan kaji lagi kita lihat dalilnya seperti apa kan seperti itu," ujar Insank. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved