Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLISI meningkatkan status penyelidikan kasus yang menjerat Pengurus Persatuan Alumni 212 Bukhori Muslim ke tahap penyidikan, atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang.
"Kasus tersebut merupakan tindak pidana dan (statusnya) dinaikkan ke penyidikan. Saksi kami panggil untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan gelar perkara, (status) terlapor dinaikkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jum'at (5/4).
Bukhori Muslim di laporkan oleh M Jamaludin dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.
Baca juga: Pendiri PA 212 Ditangkap karena Penggelapan Visa Haji
Saat ini, Bukhori telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka dengan didampingi pengacara dari staf Bapak Eggi Sudjana. Berdasarkan subjektivitas penyidik, telah dilakukan penahanan pada tersangka sampai sekarang," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, Caleg Partai Amanat Nasional ini dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus penipuan tersebut berawal saat Jamaludin bercerita kepada Bukhori ingin mengurus visa haji untuk jemaah tapi kuota haji telah habis.
Kemudian, Bukhori menawarkan bantuan untuk mengurus visa haji furoda (haji non kuota).
Setelah itu, Bukhori bertemu dengan pelapor Jamaludin di depan kantor kedutaan Arab Saudi, di dalam mobil Bukhori, Jamaludin menyerahkan uang sebesar US$136.500 beserta 27 paspor untuk mengurus visa furodahnya, Bukhori menjanjikan akan menyelesaikan visa furoda dalam waktu tiga hari
Karena Jamaludin Percaya dengan Bukhori yang merupakan seorang ulama sehingga Jamaludin tidak membuat tanda bukti penyerahan dokumen dan uang.
Tiga hari berlalu, Bukhori tidak memberi kabar. Pelapor minta tolong saksi AJ menghubungi Bukhori dan bertemu di rumah AJ. Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 paspor.
Kemudian hingga bulan Juni 2018 tidak ada kepastian berkaitan dengan pengurusan visa tersebut. Oleh karena itu Jamaludin melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved