Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian mengatakan telah mengajukan kasasi terhadap vonis majelis hakim atas terdakwa Hercules Rosario Marshal yang divonis hukuman kurungan delapan bulan penjara.
"Kasasi sudah diajukan ke panitera PN Jakarta Barat tanggal 2 April 2019," kata Patris, dari keterangannya Kamis (4/4).
Pihak kejaksaan menyusun memori kasasi yang berisi alasan jaksa mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim tersebut.
"Paling lambat memori kasasi diserahkan sebelum tanggal 26 April 2019 karena jaksa mempunyai waktu 14 hari menyusun memori kasasi setelah permohonan kasasi didaftarkan ke PN," sebutnya.
Baca juga: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara Lebih Ringan dari Tuntutan
Dalam memori kasasi akan diuraikan dengan lengkap apa saja yang menjadi dasar tuntutan. Kata Patris, tujuannya untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim kasasi bahwa Hercules telah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 170 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 KUHP yang disebutkan JPU karena secara terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
"Jaksa mengajukan kasasi karena dakwaan yang diajukan terhadap Hercules cs adalah dakwaan alternatif kesatu 170 ayat 1 kedua Pasal 335 KUHP dan ke 3 Pasal 167. Dalam tuntutan jaksa dakwaan yang terbukti adalah dakwaan kesatu yaitu Pasal 170 (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," paparnya.
Selanjutnya, vonis delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hercules tidak sesuai dengan yang dituntut JPU, yakni tiga tahun penjara. Oleh karena itu, menjadi dasar jaksa mengajukan kasasi langsung, tanpa tahap banding adalah Pasal 244 KUHAP jo putusan MK 114/PUU-X/2012.
"Sebenarnya secara bersamaan jaksa juga dapat mengajukan banding terhadap pidana badan 8 bulan yang dijatuhkan hakim berdasarkan pasal 167 KUHP akan tetapi ancaman maksimal pasal 167 adalah satu tahun sehingga pidana delapan bulan tersebut sudah 2/3 dari ancaman maksimum sehingga jaksa tidakk melakukan banding," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rozario Marshal divonis 8 bulan penjara atas kasus penguasaan lahan PT Nila Alam, Kalideres, Jakarta Barat. Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum," kata hakim ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3)
Majelis hakim menyatakan Hercules bersama-sama melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa Hercules dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," sebutnya
Ada sejumlah pertimbangan hakim dalam putusan. Hal yang memberatkan putusan, yakni Hercules dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, dia memiliki tanggungan keluarga. Atas putusan ini, pengacara Hercules dan jaksa sama-sama pikir-pikir.
Ketua majelis hakim, Rustiyono menanyakan kepada kuasa hukum Hercules dan JPU atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir dahulu," kata salah seorang kuasa hukum Hercules.
"Sama yang mulia, kami pikir-pikir dulu," sebut Jaksa.
Kata Rustiyono, terdakwa dan jaksa masih belum menentukan sikap atau pikir-pikir maka putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," lanjutnya.
Saat hakim menutup sidang, Hercules langsung berdiri dan mengacungkan jempol. Dia juga menyalami hakim dan jaksa.
Diketahui, Hercules kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menduduki lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Dia dan komplotannya menduduki lahan seluas dua hektare itu mulai 8 Agustus hingga 6 November 2018. Dalam masa pendudukan, kelompok preman itu dituding melakukan perusakan dan kekerasan.
Dakwaan kasus itu dipisah menjadi tiga berkas yakni untuk Hercules, Handi Musyawan dan Fransisco Soares Recardo alias Boby serta sembilan anak buah Hercules lainnya. Handi Musyawan merupakan pihak yang mengajak Hercules untuk menduduki lahan milik PT Nila Alam. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved