Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan telah bertemu dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi untuk membicarakan dan menyepakati tarif Mass Rapid Transit (MRT).
Tarif minimal MRT yang disepakati sebesar Rp3.000 dan maksimal sebesar Rp14.000. Tarif minimal apabila melakukan tap in dan tap out di stasiun yang sama maka dikenakan tarif minimum
Tarif maksimal sebesar Rp14.000 dengan rute stasiun Bunderan Hotel Indonesia (HI) - Lebak Bulus dan stasiun Dukuh Atas - Lebak Bulus sebaliknya.
Baca juga: Anies Anggap Penetapan Tarif MRT Berbau Politik
Hitungan tarif berasal dari boarding fee ditambah dengan tarif setiap kilometer dan dikali dengan jarak.
"Alhamdulillah sudah disepakati angka yang tercantum tabel ini. Inilah yang akan diumumkan kepada masyarakat di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (26/3).
Rata-rata tarif MRT sebesar Rp8.500 berasal dari tarif minimal Rp3.000 ditambah dengan tarif maksimal Rp14.000 dibagi 2 maka hasilnya 8.500.
"Tadi telah diskusikan bersama di ruang ketua DPRD dan seperti saya sampaikan MRT ini moda transportasi yang baru di Indonesia. Penghitungan mendasarkan pada ke stasiun. Pada umumkan pun berbentuk tabel nantinya," ujar Anies Baswedan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved