Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
Kuasa hukum tujuh petugas kebersihan Jakarta Intercultural School (JIS), Richard Riwoe, membantah gugatan orangtua korban atas kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah tersebut.
Menurut Richard, gugatan yang diajukan penggugat sejak awal memiliki banyak kekeliruan, terutama mengenai tuduhan menularkan penyakit kelamin kepada anak penggugat.
"Dan apabila anak penggugat mengalami salah satu penyakit kelamin, lalu apa kaitannnya dengan tergugat I sampai VII karena tergugat I sampai VII tidak pernah mengalami penyakit kelamin sebagaimana dikaitkan oleh penggugat," tanya Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Hal itu disampaikannya dalam sidang gugatan perdata senilai Rp1,7 trilliun yang diajukan para orangtua korban terhadap mantan petugas kebersihan JIS.
Baca juga: Stadion Baru Jakarta Berkonsep Ramah Lingkungan
Dalam putusan perkara pidananya, tujuh tergugat itu telah dijatuhi hukuman kumulatif, yakni pidana penjara dan denda.
Menurut Richard, dalam gugatannya itu sang ibu tidak menjelaskan penyakit kelamin yang dimaksud.
Keganjilan lainnya dari gugatan itu, sambung dia, tergugat III ialah seorang wanita bernama Afrischa. Padahal, tergugat itu tidak pernah mengalami penyakit, dan bahkan tidak pernah berhubungan intim dengan korban.
"Sementara tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,7 trilliun disebutkan untuk mengganti rugi pengobatan penyakit kelamin dan terapi psikologis yang diakibatkan oleh tindakan sodomi. Jika memang benar disodomi, kenapa kok kelaminnya tidak tertular penyakit? Ini jelas kontradiktif," kata Richard lagi.
Ia melanjutkan, bukti satu-satunya yang diklaim penggugat ialah penyakit kelamin menular. Namun, sejak kasus pidana bergulir pada 2014 hingga perdata saat ini, penggugat tidak pernah merinci penyakit kelamin menular yang diderita anaknya.
"Siapa yang mereka tuduh menularkan pun tidak pernah terbukti. Jadi saya malah tidak habis pikir bagaimana para petugas kebersihan ini sampai bisa dipenjara berdasarkan bukti yang sudah jelas kontradiktif dari berbagai aspek. Semoga tuntutan perdata ini menjadi kesempatan bagi mereka mendapatkan keadil-an," ujar Richard. (*/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved