Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Ketua FBR: Ormas Sudah Lama Kelola Dana untuk Masyarakat

Putri Anisa Yuliani
16/2/2019 18:00
Ketua FBR: Ormas Sudah Lama Kelola Dana untuk Masyarakat
(DOK FBR )

KETUA Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Jabodetabek Lutfhi Hakim menyebut mengelola dana bukan barang baru bagi organisasi yang dipimpinnya.

Sejak berdiri pada 29 Juli 2001, Lutfhi menegaskan pihaknya telah dipercaya menerima bantuan dana dari berbagai pihak dari swasta maupun pemerintah untuk dikelola membantu masyarakat.

Untuk itu, menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menyalurkan dana APBD kepada ormas sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, Lutfhi tidak khawatir dan menyatakan mampu serta siap.

"Itu kebijakan lama. Sejak dulu sudah ada. Kami sejak Pak Fauzi Bowo pun sering menerima dana bergulir. Kami juga sering mendapat dana dari kementerian lalu kami kelola dalam program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/2).

Lutfhi justru mengingatkan agar dalam membuat kebijakan turunan dari Perpres tersebut Anies sebagai gubernur harus memiliki konsep yang jelas. 

 

Baca juga: Anies Klaim Dana Swakelola Aturan Pusat

 

Konsep tersebut harus menggambarkan kriteria ormas yang berhak menerima dana, rincian kegiatan, serta batasannya yang dapat dilakukan oleh ormas dan pertanggungjawabannya.

Menurutnya, jika Anies tidak segera menjelaskan konsep swakelola serta kriteria tersebut, kebijakan ini rawan menjadi rebutan banyak kalangan.

"Jangan sampai ini jadi rebutan. Sekarang saja baru digulirkan sudah terjadi perdebatan. Saya sendiri bertanya-tanya apakah yang dimaksud Pak Anies adalah ormas seperti kami ini ataukah hanya sebatas RT, RW, dan karang taruna," tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggulirkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melaksanakan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Perpres tersebut terdapat pengertian swakelola tipe III yakni masyarakat dapat mengajukan proposal program yang kemudian dilakukan oleh pejabat pengelola anggaran. Sementara untuk swakelola tipe IV masyarakat tidak hanya dapat mengajukan proposal tetapi juga bisa ikut serta dalam eksekusinya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya