Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KETUA Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Jabodetabek Lutfhi Hakim menyebut mengelola dana bukan barang baru bagi organisasi yang dipimpinnya.
Sejak berdiri pada 29 Juli 2001, Lutfhi menegaskan pihaknya telah dipercaya menerima bantuan dana dari berbagai pihak dari swasta maupun pemerintah untuk dikelola membantu masyarakat.
Untuk itu, menanggapi rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ingin menyalurkan dana APBD kepada ormas sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018, Lutfhi tidak khawatir dan menyatakan mampu serta siap.
"Itu kebijakan lama. Sejak dulu sudah ada. Kami sejak Pak Fauzi Bowo pun sering menerima dana bergulir. Kami juga sering mendapat dana dari kementerian lalu kami kelola dalam program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/2).
Lutfhi justru mengingatkan agar dalam membuat kebijakan turunan dari Perpres tersebut Anies sebagai gubernur harus memiliki konsep yang jelas.
Baca juga: Anies Klaim Dana Swakelola Aturan Pusat
Konsep tersebut harus menggambarkan kriteria ormas yang berhak menerima dana, rincian kegiatan, serta batasannya yang dapat dilakukan oleh ormas dan pertanggungjawabannya.
Menurutnya, jika Anies tidak segera menjelaskan konsep swakelola serta kriteria tersebut, kebijakan ini rawan menjadi rebutan banyak kalangan.
"Jangan sampai ini jadi rebutan. Sekarang saja baru digulirkan sudah terjadi perdebatan. Saya sendiri bertanya-tanya apakah yang dimaksud Pak Anies adalah ormas seperti kami ini ataukah hanya sebatas RT, RW, dan karang taruna," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menggulirkan peraturan gubernur (Pergub) untuk melaksanakan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Perpres tersebut terdapat pengertian swakelola tipe III yakni masyarakat dapat mengajukan proposal program yang kemudian dilakukan oleh pejabat pengelola anggaran. Sementara untuk swakelola tipe IV masyarakat tidak hanya dapat mengajukan proposal tetapi juga bisa ikut serta dalam eksekusinya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved