Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
RIBUAN kendaraan ditilang sejak perluasan sistem ganjil genap diterapkan di kawasan ibu kota. Kebijakan itu bakal berlaku hingga gelaran Asian Gemes 2018 rampung.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut tindakan tegas mulai dilaksankan sejak 1 Agustus 2018. Menurutnya, sosialisasi telah masif dilakukan bahkan satu bulan jelang penerapan pembatasan kendaraan pribadi untuk kelancaran jalur atlet ini.
"Sejak pertama diterapkan, total penindakan pelanggaran ada 12.173, barang bukti yang disita terdiri dari 5.639 SIM dan 6.534 STNK," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis, Minggu (12/8).
Ia memaparkan penindakan terbanyak terjadi di kawasan Jakarta Timur yakni sebanyak 2.434 pelanggar. Lokasi tilang terbanyak itu tepatnya berada di Jalan DI Panjaitan dengan 229 pelanggar pada 11 Agustus kemarin.
"Selain di Jalan DI Panjaitan, tempat kedua lokasi penilangan ada di kawasan Kuningan, Jalan Benyamin Sueb arah ke Tol, dan Jalan S Parman Jakarta Barat," paparnya.
Budiyanto meminta pengendara mobil pribadi untuk lebih menaati aturan ganjil-genap yang telah ditetapkan untuk senantiasa berpartisipasi dalam Asian Games. Selain untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, perluasan ganjil genap juga mampu meminimalisir kadar polusi udara di Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan Kebijakan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai memperlihatkan hasil. Selain jumlah pelanggar yang menurun, lalu lintas juga lebih lancar.
Sejak diterapkan, terjadi peningkatan kecepatan hingga 30%. Waktu tempuh di ruas ganjil genap dari yang sebelumnya 15-20 kilometer per jam menjadi 25-30 kilometer per jam.
"Di situ ada peningkatan kecepatan rata-rata 30%. Waktu tempuh juga lebih cepat sekitar 25-30%," kata Andri.
Perluasan ganjil-genap ini juga berdampak pada peningkatan jumlah penumpang TransJakarta sebanyak 9%. Hasil ini dihitung satu minggu sebelum dan sesudah kebijakan itu diberlakukan.
Terkait volume kendaraan di ruas jalan ganjil-genap, Dishub DKI belum melakukan pendataan.
"Yang kita lakukan evaluasi itu kecepatan, waktu tempuh, dan keterangkutan penumpang," ujarnya.
Perluasan ganjil-genap diberlakukan mulai 1 Agustus hingga 2 September 2018 dalam rangka perhelatan Asian Games. Sebelum diterapkan, perluasan ini telah diujicoba selama satu bulan. Sistem ganjil-genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB setiap hari.
Ruas jalan yang dikenai perluasan ganjil genap yakni Jalan Jenderal S Parman mulai Simpang Tomang hingga Simpang Slipi, Jalan Jendral MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Benyamin Sueb dari Bundaran Angkasa hingga Kupingan Ancol, Jalan Metro Pondok Indah dari Simpang Kartini sampai Simpang Pondok Indah Mall, serta Jalan RA Kartini dari Simpang Ciputat Raya hingga Simpang Kartini. (Medcom/OL-2)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved