Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Hari Kedua Pemberlakukan Tilang Ganjil-Genap, 1.330 Pengendara Ditilang

Antara
03/8/2018 12:18
Hari Kedua Pemberlakukan Tilang Ganjil-Genap, 1.330 Pengendara Ditilang
(MI/Pius Erlangga)

PETUGAS Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus pada hari kedua atau Kamis (2/8).

"Trennya meningkat 22% dibandingkan hari pertama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Jumat (3/8).

Budiyanto mengatakan jumlah tilang ganjil-genap pada hari pertama atau Rabu (1/8) mencapai 1.102 kasus atau lebih sedikit 228 pelanggaran dibanding hari kedua.

Budiyanto merinci petugas yang menindak tertinggi berasal dari Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 289 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan (244 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (219 kasus), dan Subdit Gakkum (175 kasus).

Kemudian Polres Metro Jakarta Utara (170 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (125 kasus), Satuan Gatur (77 kasus), dan Satuan Patwal (31 kasus).

Akibatnya, jumlah total tilang pelanggaran ganjil-genap pada hari pertama dan hari kedua sebanyak 4.432 kasus.     

Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini, kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik