Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PETUGAS Polda Metro Jaya dan jajaran polres mencatat jumlah bukti pelanggaran (tilang) karena melanggar peraturan perluasan kawasan kendaraan ganjil-genap mencapai 1.330 kasus pada hari kedua atau Kamis (2/8).
"Trennya meningkat 22% dibandingkan hari pertama," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto, Jumat (3/8).
Budiyanto mengatakan jumlah tilang ganjil-genap pada hari pertama atau Rabu (1/8) mencapai 1.102 kasus atau lebih sedikit 228 pelanggaran dibanding hari kedua.
Budiyanto merinci petugas yang menindak tertinggi berasal dari Polres Metro Jakarta Timur sebanyak 289 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan (244 kasus), Polres Metro Jakarta Pusat (219 kasus), dan Subdit Gakkum (175 kasus).
Kemudian Polres Metro Jakarta Utara (170 kasus), Polres Metro Jakarta Barat (125 kasus), Satuan Gatur (77 kasus), dan Satuan Patwal (31 kasus).
Akibatnya, jumlah total tilang pelanggaran ganjil-genap pada hari pertama dan hari kedua sebanyak 4.432 kasus.
Petugas menilang kendaraan yang melanggar aturan perluasan kawasan kendaraan ganjil dan genap mulai 1 Agustus 2018, meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.
Awalnya, kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB. Namun, saat ini, kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu. (OL-2)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved