Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PENINDAKAN perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah digunakan sebagian pengendara untuk berlaku curang. Mereka mengelabui petugas supaya tidak ditilang.
"Ada pengguna yang pelat nomornya diganti, saat ganjil, pelat nomornya diganti ganjil, genap diganti genap," beber Kepala Seksi Pelanggaran Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Admoko di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).
Hari menambahkan, beberapa pengendara juga kedapatan menyamarkan nomor pelat kendaraan menggunakan cat pilox. Adapula yang menggunakan spidol.
Dia memastikan, pengendara yang berusaha mengelabui petugas bakal ditindak tegas. Tidak cuma kena tilang, pengendara bandel itu diminta untuk menghapus.
"Yang dipilox, dicat kita tunggu untuk dibersihkan sendiri," tukas Hari.
Pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, Rabu (1/8) sebanyak 1.102 kendaraan ditilang. Penilangan paling banyak di Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih dengan total 247 kendaraan yang melanggar. (Medcom/OL-2)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap kendaraan karena adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 pada Rabu (27/11).
Peniadaan sistem ganjil-genap pada 16 September 2024, bertepatan dengan hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 Hijriah.
Pelaksanaan kebijakan ganjil-genap di Jakarta ditiadakan pada 17 dan 18 Juni 2024 karena libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah/2024 Masehi.
POLRI mencatat sebanyak 4.027 pemudik melanggar kebijakan ganjil genap (gage) selama arus mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek-KM 414 Tol Kalikangkung. Surat tilang dikirim ke alamat
SELAMA libur lebaran Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tidak menerapkan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved