Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Ini Cara Pengemudi Curangi Ganjil-Genap

Fachri Audhia Hafiez
02/8/2018 13:26
Ini Cara Pengemudi Curangi Ganjil-Genap
Petugas Kepolisian memberhentikan dan memberikan sanksi tilang bagi kendaraan roda empat yang melanggar peraturan sistem ganjil/genap di simpang empat Slipi, Jakarta, Rabu (1/8/2018).(MI/Pius Erlangga)

PENINDAKAN perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah digunakan sebagian pengendara untuk berlaku curang. Mereka mengelabui petugas supaya tidak ditilang.

"Ada pengguna yang pelat nomornya diganti, saat ganjil, pelat nomornya diganti ganjil, genap diganti genap," beber Kepala Seksi Pelanggaran Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Hari Admoko di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Hari menambahkan, beberapa pengendara juga kedapatan menyamarkan nomor pelat kendaraan menggunakan cat pilox. Adapula yang menggunakan spidol.

Dia memastikan, pengendara yang berusaha mengelabui petugas bakal ditindak tegas. Tidak cuma kena tilang, pengendara bandel itu diminta untuk menghapus.

"Yang dipilox, dicat kita tunggu untuk dibersihkan sendiri," tukas Hari.

Pada hari pertama penerapan perluasan ganjil genap, Rabu (1/8) sebanyak 1.102 kendaraan ditilang. Penilangan paling banyak di Jalan Benyamin Sueb arah Cempaka Putih dengan total 247 kendaraan yang melanggar. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya