Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
UJI coba perluasan ruas ganjil-genap menyambut Asian Games 2018 mulai dilaksanakan hari ini, Senin (2/7). Kebijakan tersebut akan berlaku hingga 31 Juli 2018 mendatang.
Uji coba dilakukan setiap hari, Senin hingga Minggu, mulai pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Selama 15 jam sehari, kendaraan berpelat nomor ganjil hanya boleh berkendara pada tanggal ganjil, begitu sebaliknya.
Sebanyak 185 petugas akan ditempatkan di 41 simpang. Seluruh petugas itu akan dibagi menjadi dua shift.
Selama masa uji coba, pengendara tidak akan ditindak. Pasalnya, masa uji coba ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi sebelum kebijakan ini diterapkan pada 1 Agustus 2018.
Ruas jalan yang diberlakukan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil genap, antara lain:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto (simpang Kuningan–simpang Slipi)
- Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi–simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono (simpang UKI–simpang Pancoran–simpang Kuningan)
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan (simpang Pemuda–simpang Kalimalang –simpang UKI)
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (simpang Perintis–simpang Pemuda)
- Jalan Benyamin Sueb (simpang Benyamin Sueb–Kupingan Ancol)
- Jalan Metro Pondok Indah (simpang Kartini–Bundaran Metro Pondok Indah–simpang Pondok Indah–simpang Bungur–simpang Gandaria City–simpang Kebayoran Lama)
- Jalan RA Kartini
Dengan penerapan perluasan kawasan Ganjil Genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternatif/pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap sebagai berikut:
a) Dari arah Timur: Jl. Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
b) Dari arah Utara: Jl. RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya.
c) Dari arah Selatan: Jl. Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan Ganjil Genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta.
1. Bus TransJakarta:
- Dari Utara: Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur: Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat: Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres).
- Dari Selatan: Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
2. Feeder Bus Transjakarta:
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah. (Medcom/OL-2)
Meski demikian, jika kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan, maka harus mempertimbangkan transportasi umum di Jakarta.
Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Kendaraan yang Tidak Terpengaruh Kawasan Ganjil Genap.
Layanan Transportasi Umum yang Tersedia di Area Ganjil Genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved