Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
AREA pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap yang mulai diterapkan Senin (2/7) dalam rangka perhelatan Asian Games 2018, akan ditambah 10 kawasan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memutuskan hal tersebut untuk mengetahui target waktu tempuh Atlet dari Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara ke venue pertandingan.
“Ini harus menjadi saat-saat bagaimana kita bisa mengajak dan mengedukasi masyarakat untuk kembali ke transportasi umum. Kami memastikan aksesibilitas dan layanan terhadap masyarakat untuk tetap beraktivitas,” ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, di Balaikota, Selasa (26/6).
Demi menyukseskan Asian Games 2018, DKI kini memiliki 13 kawasan ganjil genap. Sebelumnya, DKI Jakarta sudah menerapkan ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Mulai Senin depan, ganjil genap juga berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang), dan Jalan MT Haryono (Simpang UKI-Simpang Pancoran-Simpang Kuningan).
Selain itu, ganjil genap juga berlaku di Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan (Simpang Pemuda-Simpang Kalimalang-Simpang UKI), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Perintis-Simpang Pemuda), Jalan Benyamin Sueb, Jalan Metro Pondok Indah dan Jalan R.A. Kartini.
“Uji coba perluasan ganjil genap akan dimulai pada tanggal 2 Juli-31 Juli 2018. Sedangkan untuk pemberlakuan perluasan ganjil genap dimulai pada tanggal 1 Agustus 2018,” kata Sigit.
Adapun waktu pemberlakuan uji coba perluasan kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Minggu, dari pukul 06.00-21.00 WIB, selama 15 jam terus-menerus.
"Ketentuannya kendaraan berplat nomor ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan berplat nomor genap beroperasi pada tanggal genap."
“Meski demikian, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan Ganjil Genap di antaranya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan angkutan umum berplat kuning,” lanjut Sigit.
Selain itu, kendaraan Presiden RI dan Wakil Presiden, Ketua MPR dan Ketua DPR, DPD, Ketua MA dan MK serta Komisi Yudisial masih bisa melewati jalur tersebut. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu Negara juga diperbolehkan melewati kawasan ganjil genap yang baru.
“Kendaraan dinas operasional berplat dinas, kendaraan atlet dan official bertanda khusus (stiket) Asian Games,kendaraan angkutan barang BBM dan BBG, sepeda motor, dan kendaraan pengangkut uang boleh lewat,” jelas Sigit.
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil genap, yaitu Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta. (OL-5)
Rute alternatif
Dengan penerapan perluasan kawasan ganjil genap tersebut, Dishub Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan rute alternative atau pengalihan uji coba perluasan pembatasan lalu lintas. Dari arah Timur kendaraan bisa melewati Jalan Perintis Kemerdekaan – Jl. Suprapto – Jl. Salemba Raya – Jl. Matraman - dan seterusnya. Jl. Akses Tol Cikampek – Jl. Sutoyo – Jl. Dewi Sartika - dan seterusnya.
Dari arah Utara melewati Jalan RE Martadinata – Jl. Danau Sunter Barat – Jl. HBR Motik – Jl. Gunung Sahari - dan Seterusnya. Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng - dan seterusnya. Dari arah Selatan Jalan Warung Jati Barat – Jl. Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl. Soepomo – Jl. Saharjo - dan seterusnya. Jl RA Kartini – Jl. Ciputat Raya – dan seterusnya.
Rute Bus Transjakarta dan Feeder Bus Transjakarta:
1. Bus TransJakarta:
- Dari Utara : Koridor 1 (Blok M-Kota); Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok)
- Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni); Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas); Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit); Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung); Koridor 13 (Tendean-Puri Beta)
- Dari Barat : Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres)
- Dari Selatan : Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu); Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni).
2. Feeder Bus Transjakarta:
Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, Jl. Benyamin Sueb, Jl. A Yani, Jl. MT Haryono, Jl. Gatot Subroto,Jl. HR Rasuna Said, Jl. Metro Pondok Indah.
Meski demikian, jika kebijakan ganjil-genap kembali diterapkan, maka harus mempertimbangkan transportasi umum di Jakarta.
Menhub dalam rapat terbatas telah memutuskan bahwa galon air minum tidak termasuk dalam kebutuhan pokok namun untuk pengangkutannya, diberikan toleransi.
Pembatasan itu bisa dilakukan dengan larangan melintas atau dengan rekayasa lalu lintas.
Kendaraan yang Tidak Terpengaruh Kawasan Ganjil Genap.
Layanan Transportasi Umum yang Tersedia di Area Ganjil Genap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved