Komite Etik Bebas Intervensi

Nur/Cah/P-4
28/4/2015 00:00
Komite Etik Bebas Intervensi
(MI/ROMMY PUJIANTO)
TIDAK boleh ada lembaga yang dibiarkan tanpa pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Untuk itulah perlu dibentuk komite etik permanen yang bersifat independen atau otonom.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III Fraksi NasDem Patrice Rio Capella di Jakarta, kemarin. Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu, komite etik permanen perlu dibentuk agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menegakkan hukum.

Untuk itu, lanjut Rio, UU KPK akan direvisi dalam menindaklanjuti pembentukan komite etik yang bersifat permanen. Menurut Rio, jika pembentukan komite etik tidak permanen, itu tidak ada bedanya dengan komite etik yang lama, dibentuk jika diperlukan.

"Sifat (komite etik) harus tetap, tidak sewaktu-waktu dibutuhkan. Selama ini kan hanya kalau dibutuhkan. Itu dilakukan untuk terus memantau tugas-tugas dan fungsi KPK," ujarnya.

Ia menegaskan, dalam menegakkan hukum perlu suatu kehati-hatian agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Untuk itu, UU KPK akan direvisi dalam menindaklanjuti pembentukan komite etik yang bersifat permanen tersebut.

Adapun anggota yang duduk dalam komite tersebut akan melalui suatu tahap seleksi. Rio menekankan anggota komite etik harus independen. Hal itu untuk mencegah keberpihakan anggota komite etik nantinya.

"Ada seleksinya. Persyaratannya minimal orang yang mengerti hukum dan punya integritas," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menambahkan, jika nantinya dibentuk, komite etik tidak mengganggu kinerja KPK selama kewenangannya mengawasi etika.

Namun, lanjut Indriyanto, apabila komite etik diberikan kewenangan di luar pengawasan etika, seperti pengawasan penanganan perkara, itu bisa menjadi ruang intervensi terhadap kinerja KPK.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya