Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
MEMPERINGATI Hari Solidaritas Hijab Internasional, kita diingatkan akan kasus dugaan larangan penggunaan hijab, yang sempat jadi perbincangan hangat.
Dua peristiwa utama yang menarik perhatian publik adalah dugaan aturan pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka pada upacara 17 Agustus 2024 dan dugaan larangan hijab di Rumah Sakit Medistra.
Kedua kasus ini memunculkan diskusi mengenai kebebasan beragama, hak individu, serta penerapan aturan dalam institusi resmi dan tempat kerja.
Baca juga : Pemahaman Hijab dalam Islam: Makna, Hukum, dan Dasar Al-Qur'an
Kasus pertama yang mendapat sorotan adalah dugaan larangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka saat upacara 17 Agustus 2024. Kebijakan ini menuai kontroversi karena dianggap bertentangan dengan hak kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Peraturan ini dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap individu yang ingin mengekspresikan keyakinan agamanya melalui busana, khususnya hijab.
Menurut Yudian Wahyudi, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), seragam dan atribut Paskibraka dirancang untuk mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika. Yudian menjelaskan aturan mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 telah diatur dalam Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022. Setiap calon anggota Paskibraka mendaftar secara sukarela dan harus menyetujui peraturan ini melalui surat pernyataan resmi.
BPIP menegaskan tidak ada paksaan untuk melepas jilbab. Pengaturan terkait penampilan Paskibraka Putri hanya berlaku selama tugas kenegaraan, seperti Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih. Di luar dua acara tersebut, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penuh untuk mengenakan hijab.
Baca juga : Twibbon dan Ucapan Hari Solidaritas Hijab Internasional, Suarakan Dukungan Melalui Simbol Digital
Kasus kedua yang memicu kontroversi adalah dugaan larangan penggunaan hijab di Rumah Sakit Medistra. Isu ini mencuat setelah surat protes dari Dr. Diani Kartini viral di media sosial. Dalam surat tersebut, Dr. Diani mengungkapkan kekecewaan atas kebijakan RS Medistra yang diduga melarang penggunaan hijab bagi calon dokter yang hendak mendaftar bekerja.
Dr. Diani menyebutkan asistennya dan kerabatnya yang ingin mendaftar sebagai dokter umum di RS Medistra ditanya apakah mereka bersedia membuka hijab jika diterima bekerja. Surat ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan kebijakan semacam ini tidak relevan dan melanggar undang-undang yang menjamin hak pekerja untuk menjalankan kewajiban agama di tempat kerja.
Baca juga : Larangan Berjilbab di RS, DPR: Pemerintah Harus Segera Cek
Kedua kasus ini memicu diskusi yang lebih luas mengenai hak beragama, kesetaraan, dan penegakan aturan di Indonesia. Di satu sisi, ada argumen mengenai pentingnya standar seragam dalam acara resmi kenegaraan dan kebijakan institusi.
Di sisi lain, kebebasan beragama dan hak individu untuk mengekspresikan keyakinannya menjadi isu sentral yang tidak bisa diabaikan.
Sebagai bangsa yang menganut prinsip Bhinneka Tunggal Ika, penting bagi Indonesia untuk menemukan keseimbangan antara menghormati keberagaman dan mempertahankan standar nasional yang seragam.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bahwa kebijakan yang menyangkut hak beragama harus diterapkan dengan bijaksana dan sensitif terhadap kebutuhan serta keyakinan setiap individu. (Z-3)
Kampanye ini pun dilakukan dengan pembentangan spanduk bertuliskan 'Kami Berjilbab Kami Berprestasi' yang dilakukan oleh sebelas wisudawati terbaik Periode I T.A 2024/2025.
Dugaan pelarangan penggunaan jilbab di rumah sakit dikuatkan dengan surat protes seorang dokter yang kemudian viral di media sosial.
SEBANYAK tujuh pemuda-pemudi purna paskibraka terpilih dilantik dan dikukuhkan sebagai Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Kota Yogyakarta untuk masa jabatan 2025–2029
Ketua PBHI Jawa Tengah Anindya Icchanaya Devi menyebut adanya potensi kesewenang-wenangan aparat kepolisian dalam kasus polisi tembak pelajar di Semarang.
PELAKSANAAN kirab pengembalian duplikat bendera pusaka dan naskah teks proklamasi mulai dilakukan dari Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia jelaskan pengumuman pembawa baki biasanya memang dilakukan pada pagi hari sebelum upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI. Hal ini terjadi setiap tahun, bukan hanya tahun ini.
"Perebedaan-perbedaan itu justru merupakan anugerah yang seharusnya disyukuri."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved