Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
LEQAA Kordia, 33, perempuan asal Palestina yang ditahan otoritas imigrasi Amerika Serikat selama lebih dari satu tahun, akhirnya resmi dibebaskan. Kordia ditangkap pada Maret 2025 menyusul keterlibatannya dalam aksi protes di Universitas Columbia terkait perang di Gaza tahun 2024.
Tim hukum Kordia menyatakan kliennya merupakan orang terakhir dari gelombang mahasiswa dan akademisi yang masih ditahan otoritas imigrasi pasca-advokasi terkait kampanye militer Israel di Gaza. Selama setahun terakhir, ia ditahan di Pusat Penahanan Prairieland di Alvarado, Texas, berjarak lebih dari 2.400 kilometer dari rumahnya di New Jersey.
"Kami sangat lega dan bersyukur atas pembebasan Leqaa Kordia yang kami cintai," kata sepupu Kordia, Hamzah Abushaban, dalam sebuah pernyataan. "Tahun lalu telah memberikan beban yang tak terbayangkan bagi Leqaa dan seluruh keluarga kami."
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyatakan Kordia ditahan karena melampaui masa berlaku visa pelajarnya. Namun, Kordia meyakini penahanannya bermotif politik.
"Satu-satunya alasan ICE menargetkan saya adalah karena saya memprotes genosida pemerintah Israel di Gaza," tegas Kordia awal tahun ini. Pihak Gedung Putih membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa administrasi hanya menegakkan hukum imigrasi federal.
DHS juga menuding Kordia terlibat dalam "protes pro-Hamas" dan memberikan dukungan finansial kepada individu di negara yang memusuhi AS. Pengacara Kordia dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Mereka menjelaskan bahwa dukungan finansial yang dimaksud adalah pengiriman uang kepada anggota keluarganya di Palestina yang kehilangan rumah dan bisnis akibat serangan udara Israel.
Kordia pertama kali datang ke AS pada 2016 dan sempat memiliki visa pelajar F-1. Ia sempat menarik diri dari program sekolah pada 2022 karena mengikuti saran yang keliru, dengan keyakinan bahwa status hukumnya tetap aman karena petisi green card-nya telah disetujui.
Ia ditangkap pada 13 Maret 2025 saat menghadiri pertemuan sukarela dengan petugas imigrasi. Meski ICE mengategorikan Kordia sebagai tahanan berisiko rendah, DHS tetap menahannya dan mengirimnya ke Texas, sebuah strategi yang menurut pakar hukum menjadi lebih umum di masa jabatan kedua Presiden Donald Trump.
Kasus ini menarik perhatian internasional, termasuk Amnesty International yang menuntut pembebasannya segera, serta Wali Kota New York, Zohran Mamdani, yang mengaku sempat membahas kasus ini langsung dengan Presiden Trump.
Pembebasan pada Jumat lalu merupakan perintah ketiga dari hakim imigrasi. Pada dua kesempatan sebelumnya, pemerintah berhasil menunda pembebasannya melalui perintah tinggal otomatis (automatic stay).
Sesaat setelah menghirup udara bebas, Kordia tidak dapat menyembunyikan kebahagiaannya. "Saya tidak tahu harus berkata apa. Saya bebas! Saya bebas!" ujarnya sambil tersenyum. "Akhirnya, setelah satu tahun." (CNN/Z-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved