Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG hakim imigrasi di Amerika Serikat pada Selasa (17/2/2026) memutuskan untuk mengakhiri proses deportasi terhadap Mohsen Mahdawi, seorang mahasiswa dan aktivis asal Palestina. Keputusan ini sekaligus menggagalkan upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang berupaya mendeportasinya atas dasar kepentingan kebijakan luar negeri.
Mohsen Mahdawi, yang tinggal di AS selama lebih dari satu dekade, merupakan tokoh sentral dalam aksi pro-Palestina di Columbia University. Ia ditangkap oleh agen Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) pada April 2025 saat menjalani wawancara kewarganegaraan dan sempat mendekam selama 16 hari di tahanan ICE.
Mahdawi dibebaskan dengan jaminan pada 30 April setelah mengajukan petisi habeas di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Vermont. Ia meyakini bahwa penahanan tersebut adalah bentuk pembalasan ilegal atas kebebasan berbicara yang dijamin oleh konstitusi Amerika Serikat.
Perkembangan signifikan terjadi di Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua ketika pengacara Mahdawi mengonfirmasi bahwa proses deportasi telah dihentikan. Berdasarkan dokumen pengadilan, hakim imigrasi mengambil langkah tersebut setelah pemerintah gagal mengautentikasi memorandum yang diduga berasal dari Menteri Luar Negeri Marco Rubio.
Memorandum tersebut berisi tuduhan bahwa Mahdawi mengancam kepentingan kebijakan luar negeri AS. Dokumen ini menjadi dasar utama penahanannya pada 2025 serta kasus deportasi yang sedang berjalan. Namun, tanpa bukti autentikasi yang sah, dasar hukum pemerintah dianggap gugur.
Kasus itu memicu kekhawatiran luas di kalangan aktivis hak sipil mengenai proses hukum dan perlindungan kebebasan berpendapat bagi warga asing di Amerika Serikat. Mahdawi menekankan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan bagi mereka yang berani bersuara demi keadilan.
Penasihat senior di Pusat Demokrasi the American Civil Liberties Union (ACLU) Brett Max Kaufman menyatakan bahwa hasil persidangan ini menegaskan betapa krusialnya peran pengawasan yudisial dalam perkara imigrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kekuasaan eksekutif tidak digunakan secara sewenang-wenang terhadap individu berdasarkan pandangan politik mereka.
Dengan berakhirnya proses deportasi ini, Mohsen Mahdawi kini dapat melanjutkan studi dan aktivitasnya tanpa bayang-bayang pemulangan paksa, meski pengawasan terhadap kasus-kasus serupa diprediksi akan terus meningkat di bawah kebijakan imigrasi yang ketat. (Anadolu/Ant/I-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved