Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI tengah mengawal ketat kasus hukum yang menjerat seorang warga negara Indonesia (WNI) kategori anak di Yordania. Remaja berinisial KL tersebut diamankan oleh Kepolisian Yordania pada 19 Mei 2025 lalu atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas yang mendukung gerakan ISIS.
Kabar mengenai penangkapan ini pertama kali masuk melalui laporan diaspora WNI kepada KBRI Amman. Dugaan sementara, keterlibatan KL terendus melalui aktivitas di jagat maya yang terindikasi berafiliasi dengan kelompok radikal tersebut.
"Penangkapan KL ini dengan dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung ISIS," ujar Plt. Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI, Heni Hamidah, dalam taklimat media di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Kasus ini kini telah memasuki ranah meja hijau. Heni mengungkapkan bahwa KL sejauh ini telah menjalani lima kali persidangan di Pengadilan Anak di Amman. Rencananya, sidang keenam akan kembali bergulir pada 13 Januari mendatang sebagai kelanjutan dari proses pembuktian.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Amman akan memastikan hak-hak KL tetap terpenuhi. Diplomasi intensif pun telah dilakukan, termasuk berkomunikasi langsung dengan Kementerian Luar Negeri Yordania serta Kedutaan Besar Yordania di Jakarta.
Dia juga menyampaikan kabar terbaru mengenai kondisi KL yang mulai menemui titik terang. Setelah mendapatkan lampu hijau dari otoritas setempat, pihak KBRI akhirnya berhasil menemui KL di lokasi penahanan.
"Perkembangan terakhir pada 7 Januari, setelah mendapatkan izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, KBRI Amman telah mengunjungi KL di detention di Madaba di mana KL terkonfirmasi dalam kondisi sehat dan baik," ujar Heni.
Meski terbelit kasus yang sensitif, Kemenlu dan KBRI Amman berjanji tidak akan lepas tangan. Pengawalan ketat akan terus dilakukan sepanjang proses hukum berlangsung guna memastikan status KL sebagai anak mendapatkan perlakuan yang semestinya sesuai hukum internasional. (Ant/I-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved