Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Rusia memblokir akses ke aplikasi Snapchat dan memberlakukan pembatasan pada layanan panggilan video Apple, FaceTime. Kebijakan ini menjadi langkah terbaru pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap internet dan komunikasi digital, sebagaimana dilaporkan media pemerintah dan regulator komunikasi Roskomnadzor.
Dalam pernyataannya, Roskomnadzor menuduh kedua aplikasi tersebut “digunakan untuk mengorganisir dan melakukan aktivitas teroris di wilayah negara, merekrut pelaku, melakukan penipuan, serta kejahatan lainnya terhadap warga kami”.
Regulator menyebut pemblokiran Snapchat telah dilakukan sejak 10 Oktober, meskipun baru diumumkan secara publik pada Kamis. Langkah tersebut mengikuti kebijakan serupa terhadap YouTube milik Google, WhatsApp dan Instagram milik Meta, serta Telegram, yang sebelumnya dibatasi setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 2022.
Di bawah pemerintahan Vladimir Putin, otoritas Rusia secara konsisten memperluas kendali terhadap ruang digital. Pemerintah menerapkan berbagai undang-undang pembatasan, memblokir platform yang menolak bekerja sama, serta mengembangkan teknologi untuk memantau dan memanipulasi lalu lintas internet.
Tahun lalu, akses ke YouTube sempat terganggu. Para ahli menilai gangguan tersebut sebagai bentuk “throttling” yang disengaja, sementara Kremlin menyalahkan Google karena dianggap tidak merawat perangkat kerasnya di Rusia.
Upaya pengguna untuk mengakali pembatasan melalui VPN juga tidak selalu efektif. Pasalnya layanan tersebut sering ikut diblokir.
Pembatasan semakin diperketat pada musim panas ini ketika pemerintah melakukan pemutusan internet seluler secara luas. Otoritas menyatakan langkah itu diperlukan untuk mencegah serangan drone Ukraina, namun para analis menilai kebijakan tersebut sebagai bagian dari strategi kontrol digital yang lebih besar. Di sejumlah wilayah, pemerintah menerapkan “daftar putih” situs yang diizinkan tetap beroperasi selama pemadaman.
Pemblokiran juga menyasar aplikasi pesan populer. Signal dan Viber diblokir pada 2024. Kemudian, pemerintah melarang panggilan melalui WhatsApp dan Telegram. Roskomnadzor beralasan aplikasi-aplikasi tersebut digunakan untuk aktivitas kriminal.
Aplikasi Pesan Nasional
Di waktu yang sama, pemerintah aktif mempromosikan aplikasi pesan nasional bernama Max. Aplikasi ini dipandang para kritikus sebagai alat pemantauan karena menyatakan secara terbuka bahwa data pengguna dapat diberikan kepada pemerintah sesuai permintaan dan tidak menggunakan enkripsi ujung ke ujung.
Awal pekan ini, pemerintah juga mengumumkan pemblokiran platform gim Roblox dengan alasan melindungi anak dari konten ilegal dan pelaku eksploitasi anak.
Pakar keamanan siber dari Net Freedom, Stanislav Seleznev, menjelaskan hukum Rusia mengategorikan platform dengan fitur pesan sebagai “penyelenggara penyebaran informasi”, yang mewajibkan mereka menyediakan akses bagi Roskomnadzor dan dinas keamanan FSB.
Ia memperkirakan puluhan juta warga Rusia menggunakan FaceTime setelah panggilan di WhatsApp dan Telegram diblokir. Menurutnya, pembatasan terbaru ini “sudah dapat diprediksi” dan ia memperingatkan platform yang tidak memenuhi permintaan Roskomnadzor “pasti akan diblokir”. (The Guardian/Z-2)
Banyak wilayah di Bali yang membutuhkan akses internet stabil, terutama daerah yang secara geografis terisolasi.
Tanpa dukungan WiFi yang andal, pelaku usaha berisiko menghadapi gangguan operasional yang berujung pada hilangnya peluang penjualan.
Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia timur mencapai tonggak baru dengan beroperasinya Community Gateway pertama di Indonesia.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Nama domain tingkat tinggi geografis telah menjadi symbol identitas daerah dan sarana memperkuat posisi suatu wilayah di ruang digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved