Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Mengenal ICE, Lembaga Penegak Operasi Imigrasi yang Memicu Protes di AS

Dhika Kusuma Winata
12/6/2025 12:28
Mengenal ICE, Lembaga Penegak Operasi Imigrasi yang Memicu Protes di AS
Aksi massa menentang operasi imigrasi di AS.(Dok. Akun X Marche)

AMERIKA Serikat (AS) di bawah pemerintahan Donald Trump tengah gencar melakukan operasi imigrasi dan deportasi massal. Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai Amerika Serikat atau Immigration and Customs Enforcement (ICE) merupakan institusi mengeksekusi kebijakan keras Trump terhadap imigran.

ICE menjadi pusat perdebatan dalam kebijakan imigrasi Amerika, baik karena perannya dalam sistem hukum maupun dampaknya terhadap komunitas migran di seluruh negeri.

Menurut laman ice.gov, ICE bertugas menahan, mendeportasi, serta dalam beberapa kasus, menuntut imigran yang tidak memiliki izin tinggal resmi.

ICE didirikan pada 2003 setelah penggabungan antara bagian investigasi dan penegakan hukum dalam negeri dari dua lembaga sebelumnya yaitu US Customs Service yabg menangani kepabeanan dan Immigration and Naturalization Service.

Sejak itu, ICE berkembang menjadi organisasi dengan lebih dari 20.000 personel penegak hukum dan staf pendukung, yang tersebar di lebih dari 400 kantor di seluruh Amerika Serikat dan berbagai negara lain.

Dengan anggaran tahunan yang mencapai sekitar US$8 miliar, ICE menjalankan tugasnya melalui tiga divisi operasional utama yaitu Homeland Security Investigations (HSI), Enforcement and Removal Operations (ERO), dan Office of the Principal Legal Advisor (OPLA). Satu direktorat tambahan, yaitu Manajemen dan Administrasi (M&A), mendukung ketiga divisi tersebut dalam menjalankan misi lembaga.

Menurut Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (Immigration and Nationality Act), ICE dapat melakukan penahanan dalam dua kategori: penahanan diskresioner dan penahanan wajib.

Dalam kasus penahanan diskresioner, ICE memiliki wewenang untuk menahan orang-orang yang sedang menunggu keputusan terkait deportasi mereka dari Amerika Serikat.

Namun, jika individu tersebut tidak dianggap sebagai risiko pelarian atau ancaman keamanan, ICE dapat memilih untuk membebaskan mereka dengan jaminan minimum sebesar US$1.500 atau dengan pengawasan.

Mereka juga bisa dimasukkan ke dalam program Alternatif Penahanan (Alt to Detention), yakni skema pengawasan berbasis teknologi seperti pelacakan GPS, yang memungkinkan individu tetap tinggal di rumah atau komunitas mereka selama proses hukum berlangsung.

Sementara itu, penahanan wajib diberlakukan terhadap imigran tidak berdokumen yang telah melakukan pelanggaran serius, termasuk tindak pidana terorisme atau kejahatan yang melibatkan moral turpitude, istilah hukum untuk perilaku yang dianggap sangat tercela dan tidak bermoral oleh masyarakat umum.

Mereka akan langsung ditahan begitu dibebaskan dari hukuman pidana dan umumnya tidak memenuhi syarat untuk pembebasan dengan jaminan.

Namun demikian, individu dalam kategori ini masih dapat mengajukan permohonan kepada hakim imigrasi untuk meninjau apakah mereka benar-benar termasuk dalam kelompok penahanan wajib tersebut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya