Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Myanmar dan Laos Masuk Daftar

 Gana Buana
11/6/2025 19:40
Trump Larang Warga 12 Negara Masuk AS, Myanmar dan Laos Masuk Daftar
Donald Trump larang 12 negara masuk AS(AFP)

PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global dengan menandatangani proklamasi larangan perjalanan terhadap warga dari 12 negara.

Kebijakan ini diumumkan pada 4 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi keamanan nasional menyusul serangan teroris di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh warga Mesir yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.

12 Negara Kena Larangan Masuk AS

Trump secara resmi melarang warga negara dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat, baik dengan visa imigran maupun non-imigran (termasuk visa turis dan pelajar). Negara-negara tersebut antara lain:

  1. Afghanistan
  2. Myanmar
  3. Chad
  4. Republik Kongo
  5. Guinea Khatulistiwa
  6. Eritrea
  7. Haiti
  8. Iran
  9. Libya
  10. Somalia
  11. Sudan
  12. Yaman

Larangan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025 dan berlaku bagi semua warga dari negara tersebut yang belum memiliki visa resmi hingga tanggal itu.

7 Negara Hadapi Pembatasan Parsial

Selain larangan penuh, terdapat tujuh negara yang menghadapi pembatasan parsial. Artinya, warga dari negara-negara ini masih bisa masuk ke AS tetapi dibatasi untuk jenis visa tertentu (terutama visa imigran dan visa non-imigran seperti B-1/B-2, F, M, dan J). Ketujuh negara tersebut adalah:

  1. Burundi
  2. Kuba
  3. Laos
  4. Sierra Leone
  5. Togo
  6. Turkmenistan
  7. Venezuela

Dampak ke Asia Tenggara: Myanmar dan Laos Terkena Imbas

Dua negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar adalah Myanmar dan Laos. Myanmar masuk dalam daftar larangan penuh, sedangkan Laos mendapat pembatasan parsial. Ini menjadi sorotan penting karena keduanya adalah negara tetangga langsung Indonesia di kawasan ASEAN. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi hubungan bilateral, kegiatan pendidikan, serta aktivitas diplomatik di kawasan tersebut.

Siapa yang Dikecualikan?

Kebijakan ini memang luas, namun ada sejumlah pengecualian yang diumumkan pemerintah AS, antara lain:

  1. Pemegang green card (penduduk tetap AS)
  2. Pemegang visa sah yang diterbitkan sebelum 9 Juni 2025
  3. Diplomat dan pejabat pemerintah asing dalam kunjungan resmi
  4. Atlet yang berpartisipasi dalam kompetisi internasional seperti Olimpiade
  5. Warga negara ganda yang menggunakan paspor dari negara yang tidak masuk daftar larangan
  6. Anak-anak yang diadopsi oleh warga negara AS

Kritik dan Respons Global

Langkah ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan era Trump tahun 2017 yang dikenal sebagai “Muslim ban”. Walau lebih luas secara geografis dan lebih tersusun untuk menghindari gugatan hukum, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia.

Banyak pihak menyebutnya diskriminatif, bermotif politik, dan berpotensi merusak hubungan internasional serta memisahkan keluarga.

Human Rights Watch dan American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan terhadap komunitas diaspora, mahasiswa asing, serta pencari suaka yang sudah sangat rentan.

Kebijakan larangan perjalanan terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 9 Juni 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga negara-negara terdampak memenuhi standar sistem kontrol identitas dan verifikasi keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. (The Guardian/Reuters/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya