Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global dengan menandatangani proklamasi larangan perjalanan terhadap warga dari 12 negara.
Kebijakan ini diumumkan pada 4 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi keamanan nasional menyusul serangan teroris di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh warga Mesir yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.
Trump secara resmi melarang warga negara dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat, baik dengan visa imigran maupun non-imigran (termasuk visa turis dan pelajar). Negara-negara tersebut antara lain:
Larangan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025 dan berlaku bagi semua warga dari negara tersebut yang belum memiliki visa resmi hingga tanggal itu.
Selain larangan penuh, terdapat tujuh negara yang menghadapi pembatasan parsial. Artinya, warga dari negara-negara ini masih bisa masuk ke AS tetapi dibatasi untuk jenis visa tertentu (terutama visa imigran dan visa non-imigran seperti B-1/B-2, F, M, dan J). Ketujuh negara tersebut adalah:
Dua negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar adalah Myanmar dan Laos. Myanmar masuk dalam daftar larangan penuh, sedangkan Laos mendapat pembatasan parsial. Ini menjadi sorotan penting karena keduanya adalah negara tetangga langsung Indonesia di kawasan ASEAN. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi hubungan bilateral, kegiatan pendidikan, serta aktivitas diplomatik di kawasan tersebut.
Kebijakan ini memang luas, namun ada sejumlah pengecualian yang diumumkan pemerintah AS, antara lain:
Langkah ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan era Trump tahun 2017 yang dikenal sebagai “Muslim ban”. Walau lebih luas secara geografis dan lebih tersusun untuk menghindari gugatan hukum, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia.
Banyak pihak menyebutnya diskriminatif, bermotif politik, dan berpotensi merusak hubungan internasional serta memisahkan keluarga.
Human Rights Watch dan American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan terhadap komunitas diaspora, mahasiswa asing, serta pencari suaka yang sudah sangat rentan.
Kebijakan larangan perjalanan terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 9 Juni 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga negara-negara terdampak memenuhi standar sistem kontrol identitas dan verifikasi keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. (The Guardian/Reuters/Z-10)
Pertahanan udara Amerika Serikat (AS) membantu Israel menghalau rudal-rudal yang ditembakkan militer Iran.
Pertamina berencana melakukan pergeseran (shifting) sumber impor minyak mentah (crude) dari beberapa negara ke Amerika Serikat.
Serangan Israel menargetkan program nuklir Iran serta sejumlah fasilitas militer lainnya.
AMERIKA Serikat mengevakuasi staf diplomatik dari kedutaan besarnya di Baghdad, Irak. Seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS mengonfirmasi itu kepada Anadolu, Rabu (11/6).
Pemerintah Indonesia terus melakukan pendampingan melalui perwakilan RI di Amerika Serikat dengan bantuan konsuler.
AS dan Tiongkok mencapai kemajuan yang meredakan perang dagang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved