Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PRESIDEN Amerika Serikat, Donald Trump, kembali memicu kontroversi global dengan menandatangani proklamasi larangan perjalanan terhadap warga dari 12 negara.
Kebijakan ini diumumkan pada 4 Juni 2025 sebagai bagian dari strategi keamanan nasional menyusul serangan teroris di Boulder, Colorado, yang dilakukan oleh warga Mesir yang tinggal melebihi masa berlaku visanya.
Trump secara resmi melarang warga negara dari 12 negara untuk masuk ke Amerika Serikat, baik dengan visa imigran maupun non-imigran (termasuk visa turis dan pelajar). Negara-negara tersebut antara lain:
Larangan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025 dan berlaku bagi semua warga dari negara tersebut yang belum memiliki visa resmi hingga tanggal itu.
Selain larangan penuh, terdapat tujuh negara yang menghadapi pembatasan parsial. Artinya, warga dari negara-negara ini masih bisa masuk ke AS tetapi dibatasi untuk jenis visa tertentu (terutama visa imigran dan visa non-imigran seperti B-1/B-2, F, M, dan J). Ketujuh negara tersebut adalah:
Dua negara Asia Tenggara yang masuk dalam daftar adalah Myanmar dan Laos. Myanmar masuk dalam daftar larangan penuh, sedangkan Laos mendapat pembatasan parsial. Ini menjadi sorotan penting karena keduanya adalah negara tetangga langsung Indonesia di kawasan ASEAN. Kebijakan ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi hubungan bilateral, kegiatan pendidikan, serta aktivitas diplomatik di kawasan tersebut.
Kebijakan ini memang luas, namun ada sejumlah pengecualian yang diumumkan pemerintah AS, antara lain:
Langkah ini mengingatkan publik pada larangan perjalanan era Trump tahun 2017 yang dikenal sebagai “Muslim ban”. Walau lebih luas secara geografis dan lebih tersusun untuk menghindari gugatan hukum, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai organisasi hak asasi manusia.
Banyak pihak menyebutnya diskriminatif, bermotif politik, dan berpotensi merusak hubungan internasional serta memisahkan keluarga.
Human Rights Watch dan American Civil Liberties Union (ACLU) menyatakan bahwa kebijakan ini berdampak signifikan terhadap komunitas diaspora, mahasiswa asing, serta pencari suaka yang sudah sangat rentan.
Kebijakan larangan perjalanan terbaru ini akan mulai berlaku efektif pada 9 Juni 2025 dan akan tetap diberlakukan hingga negara-negara terdampak memenuhi standar sistem kontrol identitas dan verifikasi keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah AS. (The Guardian/Reuters/Z-10)
SEJUMLAH negara miskin sepakat menerima deportasi dari Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kebijakan Presiden Donald Trump yang memperketat aturan terhadap migran ilegal.
PARA pakar hak asasi manusia PBB menyuarakan kekhawatiran, kemarin, atas laporan penghilangan paksa warga Palestina yang kelaparan mencari makanan di lokasi distribusi oleh GHF.
AS akan mengakhiri aturan bebas bea masuk untuk paket kecil senilai hingga US$800 mulai Jumat (29/8).
AS setujui penjualan 3.350 rudal ERAM ke Ukraina dengan nilai US$825 juta.
AS menjadi satu-satunya anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak mengakui bencana kelaparan di Jalur Gaza, Palestina, merupakan krisis yang disebabkan ulah manusia.
Paus Leo XIV berbelasungkawa atas tragedi penembakan di Gereja Katolik Annunciation, Minneapolis, Amerika Serikat, yang menewaskan 2 anak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved