Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengadilan Rusia Denda Telegram karena Tolak Hapus Konten Antipemerintah

Haufan Hasyim Salengke
08/4/2025 09:47
Pengadilan Rusia Denda Telegram karena Tolak Hapus Konten Antipemerintah
ilustrasi - pengadilan Rusia.(Vladimir Gerdo/TASS)

PENGADILAN di Moskow, Rusia, mendenda platform Telegram sebesar 7 juta rubel (sekitar Rp1,3 miliar) karena menolak menghapus konten seruan melakukan serangan teroris dan partisipasi dalam protes yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia.

Layanan pesan tersebut tidak menghapus kanal-kanal tersebut dan karenanya didenda sebesar tujuh juta rubel, kantor berita TASS melaporkan, Selasa (8/4).

"Telegram Messenger Inc., sebagai pemilik sumber informasi, gagal menghapus informasi atau saluran yang berisi seruan untuk aktivitas ekstremis," lapor kantor berita terbesar di Rusia tersebut, mengutip dokumen Pengadilan Distrik Tagansky di Moskow.

TASS menambahkan, beberapa kanal yang tercantum dalam dokumen pengadilan tersebut menyerukan partisipasi dalam protes antipemerintah yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintah Rusia, serta serangan teroris terhadap transportasi kereta api dengan tujuan membantu pasukan Ukraina.

Menurut dokumen yang diberikan kepada TASS, meskipun ada pemberitahuan dari Layanan Federal Rusia untuk Pengawasan Komunikasi, Teknologi Informasi, dan Media Massa (Roskomnadzor), Telegram tidak menghapus informasi atau saluran apa pun yang berisi seruan untuk melakukan kegiatan ekstremis. (B-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Haufan Salengke
Berita Lainnya