Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelantikan Donald Trump Dibayangi Vonis Hukum

Siti Haerani
19/1/2025 12:40
Pelantikan Donald Trump Dibayangi Vonis Hukum
Pelantikan Presiden AS Donald Trump dibayangi oleh keputusan hukum yang mencatatnya sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam tindakan kriminal.(Pinterest)

PELANTIKAN Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dibayangi kasus hukum. Trump tercatat sebagai presiden pertama yang dinyatakan bersalah dalam tindakan kriminal. 

Diketahui, juri di New York memutuskan Trump bersalah atas 34 dakwaan pemalsuan catatan bisnis, yang berhubungan dengan pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels, seorang aktor film dewasa, untuk menutupi skandal saat kampanye presiden 2016.
 
Keputusan ini menggarisbawahi prinsip bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk tokoh politik terkenal. Perwakilan Jerry Nadler dari Partai Demokrat menyebutnya sebagai "penegasan supremasi hukum." Namun, vonis ini memunculkan pro dan kontra di kalangan publik yang terpecah mengenai Trump.

Kontroversi dan Dampak Politik

Kasus ini menambah panjang deretan kontroversi dalam perjalanan politik Trump. Berbeda dengan Presiden Richard Nixon yang mundur karena skandal Watergate, Trump tetap maju, bahkan menjadi calon kuat untuk pemilu 2024. Setelah putusan diumumkan, kampanyenya mencatatkan lonjakan donasi hampir US$35 juta, menandakan dukungan yang kuat dari para pendukungnya.
 
Meena Bose, profesor ilmu politik di Universitas Hofstra, menilai Trump telah membangun citra sebagai calon yang "berbeda". Pasanya Trump berhasil bertahan menghadapi berbagai skandal, termasuk dua kali pemakzulan, tanpa kehilangan dukungan yang berarti. Namun, vonis ini tetap menjadi ujian bagi pemilih untuk menilai sejauh mana perilaku Trump yang kontroversial bisa diterima.

Konsekuensi Hukum

Kala itu Trump maju meski mengadapi tuntutan penjara 4 tahun. Sidang vonis yang saat itu dijadwalkan 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik, di mana Trump diperkirakan akan dicalonkan secara resmi.

Meskipun berstatus terpidana, Trump tetap dapat mencalonkan diri untuk posisi presiden. Hal ini memunculkan debat mengenai kelemahan sistem politik AS dalam memastikan presiden yang sedang menjabat mematuhi hukum. Gregor Germain, profesor hukum di Universitas Syracuse, menyatakan kekhawatirannya jika Trump memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi jika terpilih kembali.

Sistem Peradilan yang Diuji

Vonis ini memberikan momen refleksi bagi sistem hukum AS. Jaksa Wilayah Manhattan, Alvin Bragg, menegaskan bahwa persidangan ini dilakukan berdasarkan fakta dan hukum tanpa keberpihakan. Namun, pengacara Trump mengklaim klien mereka tidak mendapatkan pengadilan yang adil, dengan menuding adanya publisitas yang berlebihan sebelum persidangan.
 
Meski kontroversial, vonis terhadap Trump menandai perubahan signifikan dalam sejarah politik AS. Ini mengingatkan bahkan pemimpin yang paling berkuasa sekalipun harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, bagaimana putusan ini akan mempengaruhi dinamika politik AS, terutama menjelang pemilu 2024, masih menjadi tanda tanya besar. (courthousenews/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya