Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMIMPIN milisi Proud Boys yang menyerukan perang demi mempertahankan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat (AS) dijatuhi vonis penjara 17 tahun, Kamis (31/8), salah satu vonis terberat terkait aksi penyerbuan ke Gedung Capitol pada 2021.
Jaksa mengatakan Joe Biggs adalah figur kunci dalam konspirasi untuk mengagalkan kemenangan Joe Biden di Pemilu AS, yang menyebabkan para pendukung Trump melakukan penyerbuan pada 6 Januari itu.
Vonis terhadap Biggs hanya lebih pendek setahun dari vonus tertinggi dalam ratusan dakwaan terkait penyerbuan ke Capitol, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada Mei lalu terhadap Stewart Rhodes, pendiri milisi lain yang ambil bagian dalam penyerbuan ke Capitol, the Oath Keepers.
Baca juga: Biden Memperketat Pengawasan Terhadap Pedagang Senjata Tanpa Izin
Namun, vonis itu hanya separuh dari vonis 33 tahun yang diminta jaksa. Hakim Timothy Kelly beralasan insiden itu tidak menyebabkan banyak korban jiwa dan Biggs tidak berniat membunuh siapa pun dalam aksinya.
Meski begitu, Kelly menegaskan harus ada pencegah agar insiden serupa tidak terulang lagi.
"Aksi penyerangan itu merusak tradisi perpindahan kuasa yang damai, yang selama ini dinilai sangat berharga oleh warga Amerika," ujar Kelly.
Baca juga: Trump Ancam Penjarakan Lawan-Lawan Politik Jika Terpilih Jadi Presiden AS
Sebelum pembacaan vonis, Biggs sembari menangis mengaku menyesali tindakannya dan menegaskan tidak mau ikut campur lagi dengan Proud Boys dan akan fokus menghidupi istri dan putrinya.
"Saya minta maaf. Saya sadar saya melakukan kesalahan namun saya bukan teroris," ungkapnya. (AFP/Z-1)
Enrique Tarrio, mantan ketua Proud Boys yang dihukum karena konspirasi hasutan terkait peristiwa 6 Januari, mendapatkan pengampunan penuh dari Presiden Donald Trump.
Mantan pemimpin milisi sayap kanan Proud Boys Enrique Tarrio divonis penjara 22 tahun atas perannya dalam serangan ke Capitol AS.
Mereka ialah kelompok supremasi kulit putih, antisemit, Islamofobia, misoginis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved