Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung Israel memutuskan bahwa kelompok pemukim Yahudi secara legal membeli properti di Jerusalem timur milik Gereja Ortodoks Yunani. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini mengakhiri persidangan hampir dua dekade atas properti Kota Tua tersebut.
Organisasi Ateret Cohanim, yang berusaha agar Yahudi Israel mencaplok Jerusalem timur, membeli tiga bangunan dari gereja dalam kesepakatan kontroversial yang dibuat secara rahasia pada 2004. Penjualan tersebut memicu kemarahan warga Palestina dan menyebabkan pemecatan Patriark Irineos I pada tahun berikutnya.
Gereja mengajukan tuntutan terhadap Ateret Cohanim. Gereja mengeklaim properti tersebut diperoleh secara ilegal dan tanpa izin.
Dalam keputusan yang dirilis Rabu (8/6) malam, Mahkamah Agung Israel menolak banding gereja. Putusannya menetapkan bahwa tuduhan keras pelanggaran oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan asli tidak terbukti benar.
Baca juga: Warga Palestina Tewas oleh Tembakan Israel di Tepi Barat
Gereja mengecam keputusan itu sebagai tidak adil dan tanpa dasar logika hukum apa pun. Mereka mengutuk Ateret Cohanim sebagai organisasi radikal yang menggunakan metode licik dan ilegal untuk memperoleh realestat Kristen di daerah penting dalam Jerusalem.
Pengacara gereja, Asaad Mazawi, mengatakan kepada AFP, Kamis (9/6), bahwa keputusan itu menandai hari yang sangat menyedihkan. "Kita berbicara tentang sekelompok ekstremis yang ingin mengambil properti dari gereja, ingin mengubah karakter Kota Tua dan ingin menyerang wilayah Kristen," katanya.
Didukung oleh Israel, "Sayangnya mereka berhasil," katanya. Gereja Ortodoks Yunani ialah gereja terbesar dan terkaya di Jerusalem dengan kepemilikan tanah yang luas di sana sejak berabad-abad lalu.
Baca juga: Komisi Penyelidikan PBB: Tidak Cukup dengan Akhiri Pendudukan Israel
Gereja menghadapi tuduhan korupsi berulang kali dan memfasilitasi perluasan permukiman Israel di propertinya. Israel merebut Jerusalem timur dalam Perang Enam Hari pada 1967 dan kemudian mencaploknya dalam langkah yang tidak diakui oleh sebagian besar komunitas internasional. (AFP/OL-14)
Mahkamah Agung Israel menunda putusan petisi FPA. Zionis bersikeras melarang jurnalis asing masuk Gaza dengan alasan keamanan meski perang sudah berjalan dua tahun.
MENTERI Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina.
JUMLAH korban tewas di Jalur Gaza, Palestina, terus meningkat hingga mencapai 71.662 orang sejak awal agresi Israel pada Oktober 2023, meski gencatan senjata diberlakukan mulai 11 Oktober.
ORGANISASI nonpemerintah hak asasi manusia Arab mengajukan permohonan agar Inggris menjatuhkan sanksi terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
SETIDAKNYA 84 tahanan Palestina meninggal di penjara-penjara Israel sejak Oktober 2023 setelah mengalami penyiksaan sistematis.
EMIRAT Arab menjadi salah satu negara pertama yang secara terbuka berkomitmen pada Dewan Perdamaian Presiden Donald Trump pada Selasa (20/1).
Mahkamah Agung Israel menunda putusan petisi FPA. Zionis bersikeras melarang jurnalis asing masuk Gaza dengan alasan keamanan meski perang sudah berjalan dua tahun.
MENTERI Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Board of Peace (Dewan Perdamaian) merupakan inisiatif internasional yang muncul untuk menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, Palestina.
JUMLAH korban tewas di Jalur Gaza, Palestina, terus meningkat hingga mencapai 71.662 orang sejak awal agresi Israel pada Oktober 2023, meski gencatan senjata diberlakukan mulai 11 Oktober.
ISRAEL pada Senin waktu setempat membawa pulang jenazah Ran Gvili sebagai sandera terakhir yang ditahan di Jalur Gaza.
Ia menilai kondisi kemanusiaan menunjukkan perbaikan seiring derasnya bantuan yang mulai masuk ke wilayah konflik.
Pasukan Israel mulai merobohkan markas besar UNRWA di Yerusalem Timur. PBB menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved