Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mantan PM Libanon Ajukan Gugatan Terkait Penyelidikan Ledakan Beirut

Basuki Eka Purnama
28/10/2021 09:16
Mantan PM Libanon Ajukan Gugatan Terkait Penyelidikan Ledakan Beirut
Mantan PM Libanon Hassan Diab(AFP/DALATI AND NOHRA)

MANTAN Perdana Menteri Libanon Hassan Diab, yang mengundurkan diri setelah ledakan pelabuhan Beirut, mengajukan gugatan terhadap negara, Rabu (27/10).

Gugatan itu dilayangkan Diab setelah dirinya dituntut oleh hakim investigasi Tarek Bitar atas perannya dalam bencana itu. TV Al Jadeed melaporkan.

Gugatan itu, yang diajukan satu hari sebelum interogasi yang dijadwalkan oleh hakim, berarti Bitar harus menghentikan penuntutannya terhadap Diab begitu dia secara resmi diberitahu tentang kasus tersebut, kata pengacara Nizar Saghieh dari kelompok pengawas Agenda Hukum.

Baca juga: AS Kritik Keras, Israel Lanjutkan Pembangunan 3.000 Rumah di Palestina

Diab, yang didakwa lalai terkait ledakan pelabuhan pada 4 Agustus 2020 yang menewaskan lebih dari 215 orang, telah melewatkan setidaknya dua sesi interogasi yang dijadwalkan Bitar. Hampir semua pejabat senior yang Bitar coba untuk interogasi juga menolak hadir.

Seorang pengacara yang mewakili Diab tidak menanggapi permintaan komentar.

Bitar, di masa lalu, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para menteri yang tidak hadir untuk diinterogasi, dan gugatan Diab kemungkinan merupakan upaya ke-11 untuk mencegah skenario serupa setelah interogasinya dijadwalkan pada Kamis, kata Saghieh.

Diab berargumen hakim tidak memiliki wewenang untuk mengadilinya, seperti halnya sejumlah mantan menteri yang didakwa oleh Bitar yang telah mengajukan banyak tuntutan hukum dan mosi yang meminta agar hakim itu dicopot.

Diab, seorang Muslim Sunni, Selasa (26/10) bertemu dengan otoritas tertinggi Sunni Libanon, Mufti Abdel-Latif Derian, yang kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengatakan bahwa Diab hanya dapat dituntut di pengadilan khusus yang dibentuk melalui pemungutan suara parlemen.

Bahwa pengadilan tidak pernah meminta pertanggungjawaban pejabat dan upaya untuk merujuk pejabat ke pengadilan itu secara luas dipandang oleh keluarga korban sebagai taktik untuk membatasi penyelidikan. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya