Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PENGADILAN Konstitusi Spanyol, Rabu (14/7), memutuskan aturan larangan keluar rumah yang diputuskan pemerintah 'Negeri Matador' itu di awal pandemi covid-19 pada tahun lalu inkostitusional.
Pemerintahan Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez menetapkan keadaan darurat selama 3 bulan pada 14 Maret 2020 yang membatasi kebebasan sipil termasuk kebebasan melakukan pergerakan untuk menekan penyebaran covid-19.
Di tengah pandemi covid-19, Spanyol merupakan negara Eropa dengan aturan lockdown terkekat, dengan warga hanya diizinkan meninggalkan rumah untuk bekerja, jika mereka tidak bisa melakukan pekerjaan mereka dari rumah, untuk membeli makanan, obat, dan pergi ke rumah sakit.
Baca juga: Bank Dunia Kecam Minimnya Vaksin Covid-19 untuk Afrika
Pengadilan, dalam pernyataan resmi, menganulir sejumlah artikel dalam dekrit negada dalam keadaan darurat terkait pergerakan manusia menanggapi gugatan yang diajukan partai sayap kanan Vox.
Pengadilan menyepakati argumen Vox bahwa pembatasan pergerakan harus melalui persetujuan dari parlemen, bukan hanya kabinet.
Pengadilan mengaku mengambil keputusan itu tidak dengan bulat dengan enam hakim mendukung dan lima menolak.
Keputusan pengadilan itu membuka jalan untuk pembatalan denda yang dijatuhkan kepada warga yang melanggar aturan pembatasan pergerakan saat penetapan keadaan darurat. (AFP/OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved