Tuding Pilpres AS Penuh Kecurangan, Izin Advokat Giuliani Dicabut

Basuki Eka Purnama
25/6/2021 09:21
Tuding Pilpres AS Penuh Kecurangan, Izin Advokat Giuliani Dicabut
Kuasa hukum Donald Trump, Rudy Giuliani(AFP/Bryan R. Smith)

PENGADILAN Amerika Serikat (AS), Kamis (24/6), membekukan izin advokat Rudy Giuliani di Negara Bagian New York karena menyebut kekalahan Donald Trump dalam pemilu presiden AS terjadi karena dicurangi.

Pengadilan New York memutuskan Giuliani membuat pernyataan yang tidak benar saat menjadi kuasa hukum Trump saat mantan Presiden AS itu berusaha membatalkan kekalahannya dari Joe Biden di Pilpres AS.

Pengacara berusia 77 tahun itu membantu kampanye Trump melakukan gugatan di sejumlah negara bagian setelah mengklaim, tanpa bukti, bahwa Partai Demokrat mencurangi pemungutan suara.

Baca juga: Morgan Stanley Wajibkan Karyawannya Divaksin Covid-19

"Pernyataan tidak benar itu dibuat untuk mendongkrak narasi bahwa ada kecurangan dan kliennya dicurangi sehingga kalah dalam Pilpres 2020," ungkap pengadilan.

Pengadilan menambahkan sikap Giuliani itu mengacam kepentingan publik sehingga dia harus dibekukan dari melakukan praktik hukum.

Permintaan agar izin advokat Giuliani dicabut diajukan oleh puluhan pengacara yang mengklaim mereka bertindak untuk melindungi demokrasi AS.

Giuliani bisa mengajukan banding namun pengadilan memperingatkan jika gagal, pencabutan izin advokat Giuliani akan menjadi permanen.

Keputusan pengadilan itu luar biasa mengingat Giuliani pernah menjabat sebagai jaksa agung New York.

Dia juga menjabat sebagai wali kota New York City selama delapan tahun dan menuai pujian karena memimpin kota itu selepas serangan 11 September 2011.

Trump, dalam sebuah pernyataan, Kamis (24/6), menyebut Giuliani sebagai patriot sejati. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya