Korban Salah Vonis di AS Dapat Ganti Rugi Rp1,2 Triliun

Basuki Eka Purnama
18/5/2021 07:55
Korban Salah Vonis di AS Dapat Ganti Rugi Rp1,2 Triliun
Henry Lee McCollum dan saudara tirinya Leon Brown(nccadp.org)

DUA kakak beradik yang menjalani hukuman penjara selama 31 tahun di Negara Bagian North Carolina, Amerika Serikat (AS), karena kejahatan yang tidak mereka lakukan mendapatkan ganti rugi sebesar US$84 juta (sekitar Rp1,2 triliun).

"Ini adalah ganti rugi terbesar yang pernah dibayarkan sepanjang sejarah AS," ujar kuasa hukum keduanya, Des Hogan.

Henry Lee McCollum dan saudara tirinya Leon Brown, yang keduanya menderita disabilitas, divonis bersalah pada 1983 karena memperkosa dan membunuh seorang anak perempuan berusia 11 tahun.

Baca juga: Gedung Putih Sebut Biden Dukung Gencatan Senjata di Israel

Mereka kala itu berusia 19 dan 15 tahun saat ditangkap. Mereka mengaku dipaksa menandatangani surat pengakuan.

Vonis mereka dibatalkan pada 2014 setelah ditemukan bukti DNA pria lain di TKP tempat jenazah anak perempuan itu ditemukan.

McCollum dan Brown menuntut ganti rugi dan juri, Jumat (14/5), memutuskan memberikan ganti rugi sebesar US$84 juta untuk mereka.

"Juri mengirimkan pesan bahwa kebiasaan mengabaikan hak orang miskin, warga kulit berwarna, dan warga termajinalkan di AS telah berakhir," ujar Hogan.

"Mereka sangat senang dinyatakan menang dan juri menyebut sheriff melakukan kesalahan," pungkasnya. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya