Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

AS Cabut Sanksi yang Dijatuhkan Trump pada Jaksa ICC

Nur Aivanni
03/4/2021 08:30
AS Cabut Sanksi yang Dijatuhkan Trump pada Jaksa ICC
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken(AFP/Mandel Ngan)

PRESIDEN AS Joe Biden, pada Jumat (2/4), mencabut sanksi yang dijatuhkan oleh Donald Trump pada jaksa tertinggi di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Tahun lalu, mantan Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengecam pengadilan di Den Haag tersebut dan menjatuhkan sanksi finansial dan larangan visa AS pada Kepala Jaksa Fatou Bensouda.

Pompeo mengambil langkah tersebut setelah Bensouda meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang oleh personel militer AS di Afghanistan.

Pengadilan di Den Haag itu pun semakin mengganggu Amerika Serikat dengan membuka penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina oleh Israel, sekutu AS yang menolak otoritas pengadilan tersebut.

"Kami yakin, bagaimanapun, kekhawatiran kami tentang kasus-kasus ini akan lebih baik ditangani melalui keterlibatan dengan semua pemangku kepentingan dalam proses ICC daripada melalui pengenaan sanksi," kata Antony Blinken, pengganti Pompeo, dalam sebuah pernyataan.

Biden mencabut perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump tentang sanksi tersebut, juga mencabut sanksi terhadap pejabat senior ICC Phakiso Mochochoko dan larangan visa pada staf pengadilan lainnya.

Baca juga: AS Kecam Keputusan ICC Soal Yurisdiksi di Palestina

Bensouda meninggalkan pekerjaannya pada Juni dan akan digantikan oleh pengacara hak asasi manusia asal Inggris Karim Khan, yang kini dapat memulai pekerjaannya tanpa dibayangi oleh penjatuhan sanksi.

Blinken mengatakan dia didorong oleh reformasi yang dilakukan oleh pengadilan. Dia mencatat Amerika Serikat telah mendukung prakarsa peradilan internasional khusus untuk memberikan pertanggungjawaban atas kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk di Balkan, Kamboja, dan Rwanda.

"Dukungan kami untuk supremasi hukum, akses ke keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan massal adalah kepentingan keamanan nasional AS yang penting yang dilindungi dan dimajukan dengan terlibat dengan seluruh dunia untuk menghadapi tantangan hari ini dan besok," tutur Blinken.

Human Rights Watch memuji langkah Biden tersebut karena mengakhiri penggunaan sanksi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan benar-benar menyesatkan serta membalik lembaran tentang serangan Trump terhadap supremasi hukum global.(AFP/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya