Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengguna WhatsApp Terancam tidak Bisa Kirim Pesan

Insi Nantika Jelita
23/2/2021 16:25
Pengguna WhatsApp Terancam tidak Bisa Kirim Pesan
Logo aplikasi berbagi pesan WhatsApp.(AFP)

PADA awal pekan ini, WhatsApp memberikan peringatan pengguna untuk menerima kebijakan privasi baru dengan batas waktu pada 15 Mei.

Jika pengguna masih tidak mau menerima persyaratan teranyar, maka terancam tidak bisa mengirim atau membaca pesan dari orang lain.

Sekalipun pengguna WhatsApp menerima panggilan.

Awalnya, pembaruan kebijakan WhatsApp berlaku pada 8 Februari. Namun, diundur hingga pertengahan Mei.

Bagi pengguna WhatsApp yang tidak aktif selama 120 hari, nantinya akun tersebut dihapus.

Manajemen WhatsApp menyebut pembaruan privasi yang direncanakan telah menciptakan kebingungan di tengah kalangan pengguna.

“Kami telah mendengar dari begitu banyak orang. Betapa banyak yang kebingungan seputar pembaruan (kebijakan) kami.

Ada banyak informasi salah yang menyebabkan kekhawatiran. Kami semua orang memahami prinsip dan fakta yang kami miliki," bunyi pernyataan resmi WhatsApp pada bulan lalu.

Baca juga: Akibat Pembaruan Persyaratan, WhatsApp Kehilangan Jutaan Pengguna

Lebih lanjut, WhatsApp menegaskan bahwa pembaruan kebijakan tidak akan memengaruhi privasi pesan pribadi pengguna. Baik yang dibagikan kepada keluarga atau rekannya.

Sejak 2016, kebijakan privasi WhatsApp telah mengizinkan layanan untuk berbagi dengan Facebook metadata tertentu.

Seperti, nomor telepon pengguna dan informasi perangkat. Aplikasi WhatsApp sendiri digunakan lebih dari 2 miliar orang.

Persyaratan baru ini akan memungkinkan Facebook dan WhatsApp untuk berbagi pembayaran dan data transaksi.

Sehingga, mereka dapat menargetkan iklan dengan lebih baik. Diketahui, raksasa media sosial berupaya memperluas iklan berbasis digital.(TechCrunchIns)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya