Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pengadilan Rusia Vonis Navalny Tiga Tahun

Basuki Eka Purnama
03/2/2021 05:58
Pengadilan Rusia Vonis Navalny Tiga Tahun
Pemimpin oposisi Rusia Alexei Navalny saat berada di pengadilan Moskow.(AFP/Handout / Moscow City Court press service )

PENGADILAN Moskow, Selasa (2/2), memvonis pengkritik nomor satu Kremlin, Alexei Navalny, dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hal itu memicu protes dan kecaman dari negara-negara Barat.

Keputusan untuk menjadikan hukuman percobaan pada 2014 menjadi hukuman penjara akan mengantarkan Navalny, yang mengklaim diracun oleh Kremlin pada tahun lalu, menjalani hukuman penjara untuk pertama kalinya.

Tim aktivis antikorupsi berusia 44 tahun itu menyerukan para pendukungnya untuk menggelar aksi demonstrasi di Moskow saat Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS) mengecam vonis itu dan meminta agar Navalny segera dibebaskan.

Baca juga: Sebut Terjadi Kudeta di Myanmar, AS Hentikan Dana Bantuan

Setelah ribuan orang menggelar aksi demonstrasi memprotes penangkapan Navalny selama dua akhir pekan, kasus kali ini menjadi tantangan terberat bagi Kremlin dalam beberapa tahun terakhir dengan sejumlah negara-negara Barat meminta adanya sanksi baru bagi Rusia.

Hakim Natalya Repnikova memutuskan hukuman percobaan selama 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Navalny atas tuduhan penipuan pada 2014 diubah menjadi hukuman penjara sebenarnya.

Repnikova mengatakan masa hukuman tahanan rumah yang dijalani Navalny akan memangkas masa hukuman penjaranya.

Kuasa hukum Navalny, Olga Mikhailova, mengatakan hal itu berarti kliennya hanya akan menjalani hkuman penjara selama sekitar 2 tahun dan 8 bulan. Mereka berencana mengajukan banding. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya