Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Moskow, Selasa (2/2), memvonis pengkritik nomor satu Kremlin, Alexei Navalny, dengan hukuman penjara selama tiga tahun. Hal itu memicu protes dan kecaman dari negara-negara Barat.
Keputusan untuk menjadikan hukuman percobaan pada 2014 menjadi hukuman penjara akan mengantarkan Navalny, yang mengklaim diracun oleh Kremlin pada tahun lalu, menjalani hukuman penjara untuk pertama kalinya.
Tim aktivis antikorupsi berusia 44 tahun itu menyerukan para pendukungnya untuk menggelar aksi demonstrasi di Moskow saat Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika Serikat (AS) mengecam vonis itu dan meminta agar Navalny segera dibebaskan.
Baca juga: Sebut Terjadi Kudeta di Myanmar, AS Hentikan Dana Bantuan
Setelah ribuan orang menggelar aksi demonstrasi memprotes penangkapan Navalny selama dua akhir pekan, kasus kali ini menjadi tantangan terberat bagi Kremlin dalam beberapa tahun terakhir dengan sejumlah negara-negara Barat meminta adanya sanksi baru bagi Rusia.
Hakim Natalya Repnikova memutuskan hukuman percobaan selama 3,5 tahun yang dijatuhkan kepada Navalny atas tuduhan penipuan pada 2014 diubah menjadi hukuman penjara sebenarnya.
Repnikova mengatakan masa hukuman tahanan rumah yang dijalani Navalny akan memangkas masa hukuman penjaranya.
Kuasa hukum Navalny, Olga Mikhailova, mengatakan hal itu berarti kliennya hanya akan menjalani hkuman penjara selama sekitar 2 tahun dan 8 bulan. Mereka berencana mengajukan banding. (AFP/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved