Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SIDANG mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang didakwa membunuh pria kulit hitam George Floyd, akan mulai digelar pada 8 Maret mendatang. Namun, rekan-rekannya akan disidang secara terpisah pada akhir Agustus. Hal itu diumumkan hakim, Selasa (12/1).
Jaksa dan kuasa hukum Chauvin menuntut penundaan sidang di Negara Bagian Minnesota karena pandemi covid-19.
"Bahkan, di ruang sidang terbesar kami, akan sulit mematuhi aturan menjaga jarak jika sidang terhadap empat tersangka digelar bersamaan," ujar Hakim Peter Cahill mengenai keputusannya.
Baca juga: Perenang Olimpiade AS Termasuk Penyerbu Gedung Capitol
Dia memerintahkan pengadilan untuk tetap mengadili Chauvin pada waktunya. Chauvin adalah polisi yang pada 25 Mei 2020 berlutut selama delapan menit di leher Floyd dan menyebabkan pria kulit hitam itu tewas.
Kematian Floyd memicu demonstrasi dan kerusuhan di berbagai penjuru Amerika Serikat (AS) dan akhirnya menjadi pemicu gerakan antirasisme di 'Negeri Paman Sam' itu.
Rekan Chauvin--Alexander Kueng, Thomas Lane, dan Tou Thao--yang didakwa terlibat dalam dugaan pembunuhan itu, akan disidang mulai 23 Agustus mendatang.
Keempat pria yang meminta disidang secara terpisah telah dibebaskan setelah membayar uang jaminan. (AFP/OL-1)
Polisi yang membunuh George Floyd, Derek Chauvin diserang dengan pisau di penjara.
Bagi bibi George Floyd, Angela Harrelson, di antara perkembangan yang paling menonjol setelah kematian keponakannya adalah pengakuan bahwa rasisme sistemik ada.
Chauvin, yang berkulit putih, divonis bersalah oleh persidangan Minnesota, dan dijatuhi hukuman penjara pada Juni tahun lalu, selama 22 tahun dan 1,5 tahun.
Kueng, yang akan menjalani kedua hukuman tersebut secara bersamaan, diberikan kredit selama 84 hari sudah dijalani.
Hakim Paul Magnuson memvonis J Alexander Kueng dengan vonis penjara tiga tahun sementar Tou Thao divonis penjara 3,5 tahun.
Pria kulit putih berusia 46 tahun itu mengaku bersalah pada Desember 2021 karena melanggar hak sipil Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved