Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Suga ke RI, HRWG Desak Renegosiasi Skema Kerja Magang ke Jepang

Haufan Hasyim Salengke
21/10/2020 06:12
Suga ke RI, HRWG Desak Renegosiasi Skema Kerja Magang ke Jepang
Presiden Joko Widodo menerima kunjungan PM Jepang Yoshihide Suga di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10).(BIRO PERS SETPRES LAILY RACHEV)

HUMAN Rights Working Group (HRWG) menyambut lawatan kerja Perdana Menteri (PM) Jepang Yoshihide Suga ke Indonesia pekan ini dengan mendesak pemerintah 'Negeri Matahari Terbit' itu untuk melakukan negosiasi ulang kerja sama dalam skema magang Technical Intern Training Program (TITP).

Alasannya, maraknya praktik perekrutan tidak adil (unfair recruitment) yang ditandai penarikan biaya berlebih hingga eksploitasi tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas dari pemerintah Indonesia terhadap pelaku saat proses prakeberangkatan. Begitu juga halnya dengan eksploitasi kerja saat masa magang di Jepang.

Menurut HRWG, praktik merugikan ini disebabkan pemerintah Indonesia tidak menetapkan struktur biaya proses pemagangan ke Jepang. Skema itu hanya diatur melalui Permen Naker No 8/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri dan para pemagang dikeluarkan dari skema perlindungan yang diatur dalam Pasal 4 (b) UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran. Di sana, pemagang diperlakukan layaknya pekerja sehingga seharusnya masuk dalam jaminan perlindungan UU No 18/2017.

Baca juga: Jokowi: Kunjungan PM Suga Bawa Harapan di Tengah Pandemi

"HRWG mengakui kontribusi positif ekonomi atas kerja sama ini. Meski demikian, maraknya praktik eksploitasi dan pelanggaran HAM harus dihentikan," ujar HRWG dalam keterangan tertulis yang disampaikan Deputi Direktur HRWG Daniel Awigra, Selasa (20/10) malam.

Dalam skema ini, alih-alih ingin meningkatkan keterampilan dan pengetahuan serta memperbaiki nasib dengan magang ke Jepang, sebelum mereka berangkat, banyak dari mereka bahkan sudah terlilit utang.

Seruan renegosiasi ini berkebalikan dengan upaya pemerintah (Menteri Ketenagakerjaan) yang justru ingin meneruskan dan menambah kuota para pemagang ke Jepang.

Seruan negosiasi ulang dan moratorium adalah rekomendasi hasil kajian HRWG, “Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation”, yang diluncurkan HRWG Mei 2020.

Studi menyimpulkan, dengan meneruskan kerja sama ini sama halnya kedua pemerintah (Indonesia dan Jepang) terus memfasilitasi praktik eksploitasi para pekerja.

Pemerintah kedua negara harus mengubah paradigma lama, yaitu kerja sama mendatangkan buruh murah sebanyak-banyaknya dan tutup mata atas praktik eksploitasi, menjadi paradigma yang mengedepankan perlindungan sebagai dasar kerja samanya seperti semangat UU PPMI.

Selain moratorium atau penghentian sementara, kata HRWG, kunjungan ini juga bisa menjadi agenda untuk melakukan renegosiasi bilateral sembari memperbaiki payung hukum perlindungan dan efektivitas pengawasannya baik di Indonesia maupun Jepang.

"Pemerintah Indonesia terus didorong untuk menetapkan struktur pembiayaan yang jelas. Pemerintah Indonesia juga didorong untuk mendisiplinkan dan memberikan sanksi kepada aktor-aktor yang selama ini melakukan praktik tidak etis," kata HRWG.

Setahun lalu, Pemerintah Jepang merevisi Undang-undang Keimigrasian pada April 2019 dengan tujuan menjaring 340.000 pekerja asing kategori specified skilled workers dari beberapa negara di Asia, termasuk Indonesia.

Skema baru ini sayangnya tidak diikuti penghapusan beberapa skema penempatan tenaga kerja asing yang telah berlaku sebelumnya, yaitu TITP.

Menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pada 21 Januari 2020, terdapat 51.337 orang Indonesia bekerja di Jepang dan lebih separuhnya masuk dalam kategori skema magang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya