Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Hadir di Pengadilan

Basuki Eka Purnama
12/9/2020 10:27
Polisi Tersangka Pembunuh George Floyd Hadir di Pengadilan
Ilustrasi memperlihatkan empat polisi yang bertanggung jawab atas kematian George Floyd dihadirkan di pengadilan Minneapolis.(AFP/Cedric HONHNSTADT)

POLISI Amerika Serikat (AS) yang didakwa membunuh George Floyd, pria kulit hitam berusia 46 tahun yang kematiannya pada Mei lalu memicu protes nasional muncul di pengadilan untuk pertama kalinya pada Jumat (12/9) bersama tiga polisi lainnya.

Saat sejumlah demonstran melakukan aksi di luar pengadilan menuntut keadilan, keempat polisi itu meminta agar diadili secara terpisah setelah mereka berusaha saling melemparkan tanggung jawab atas kematian Floyd.

Baca juga: Al-Qaeda Ancam Charlie Hebdo

Derek Chauvin, polisi yang meletakkan lututnya di leher Floyd hingga meninggal, mengklaim bahwa pria kulit hitam itu meninggal karena overdoseis fentanyl dan menuding rekannya bertanggung jawab atas kematian itu karena tidak memeriksa kondisi Floyd.

Jaksa menyebut alasan overdosis itu sebagai konyol dan menuntut agar keempat polisi itu, Chauvin, Thomas Lane, Alexander Kueng, dan Tou Thao harus diadili bersama-sama karena keempatnya sama-sama bertanggung jawab atas kematian Floyd.

Kematian Floyd pada 25 Mei telah menjadi simbol dari apa yang disebut rasisme sistemis dan pelecehan warga kulit hitam oleh polii dan memocu aksi protes di berbagai penjuru AS. (AFP/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya