Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Prancis Desak AS Batalkan Sanksi terhadap Staf ICC

Haufan Hasyim Salengke
13/6/2020 07:18
Prancis Desak AS Batalkan Sanksi terhadap Staf ICC
Menteri Luar Negeri Prancis Jean Yves Le-Drian(AFP/Ludovic Marin)

PRANCIS meminta Amerika Serikat untuk menarik sanksi terhadap pegawai Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sanksi tersebut disebut sebagai serangan terhadap negara-negara pihak Statuta Roma, perjanjian yang membentuk pengadilan.

"Prancis kecewa mengetahui perintah eksekutif pemerintah Amerika Serikat 11 Juni 2020 yang mengesahkan pengenaan sanksi terhadap personel Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atau orang yang bekerja sama dengannya, yang dapat melibatkan agen negara," kata Menteri Luar Negeri Jean-Yves Le Drian dalam sebuah pernyataan berbahasa Prancis, Jumat (12/6).

"Keputusan ini merupakan serangan serius terhadap pengadilan dan negara-negara pihak Statuta Roma, di luar itu, tantangan bagi multilateralisme dan independensi peradilan," imbuhnya.

Baca juga: PBB Sesalkan Aksi Trump soal ICC

Tanggapan Prancis datang sehari setelah Presiden Donald Trump mengesahkan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap pegawai ICC yang terlibat dalam penyelidikan apakah pasukan AS melakukan kejahatan perang di Afghanistan.

"Kami tidak bisa, kami tidak akan diam karena orang-orang kami diancam oleh pengadilan kanguru (pengadilan tontonan)," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo, yang mengumumkan langkah itu, Kamis (11/6).

"Saya punya pesan untuk banyak sekutu dekat di dunia. Orang-orang Anda bisa menjadi yang berikutnya, terutama dari negara-negara NATO yang memerangi terorisme di Afghanistan bersama kami," ujarnya.

Prancis, anggota NATO, adalah salah satu dari 123 negara pihak Statuta Roma, perjanjian 1998 yang membentuk ICC.

Kecaman

Langkah Trump telah mendapat kritik luas, termasuk kecaman oleh ICC. Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menyatakan keputusan itu bukan hanya serangan terhadap pengadilan dan sistem peradilan pidana internasional, tetapi juga pada kepentingan para korban kekejaman.

"Ini adalah yang terbaru dari serangkaian serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap ICC," ujar pengadilan yang bermarkas di Den Haag.

"Serangan-serangan ini merupakan eskalasi dan upaya yang tidak dapat diterima serta mengganggu aturan hukum dan proses peradilan," kata ICC.

Trump menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (11/6), untuk memblokir aset keuangan karyawan ICC dan melarang mereka serta kerabat dekat memasuki AS. Pemerintah Trump menuduh ICC , yang tidak pernah diakui AS, melanggar kedaulatannya.

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa Josep Borrell Fontelles menyebut keputusan Trump sebagai masalah serius. Dia pun menggambarkan para anggota Uni Eropa sebagai pendukung setia ICC.

Borrell Fontelles menyebut ICC adalah faktor kunci dalam membawa keadilan dan perdamaian.

“Pengadilan itu harus dihormati dan didukung oleh semua negara".

Juru bicara PBB Stephane Duarric juga menyampaikan keprihatinan PBB terkait laporan-laporan perintah Trump.(France 24/Al Jazeera/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik